Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Pemerintah bakal menerapkan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan keramaian. Terutama menjelang pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Sekda Sumbawa – H Hasan Basri saat ditemui media ini, Selasa (14/12) membenarkan hal tersebut. Diungkapkan, Pemerintah telah resmi membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III se-Indonesia. Meski begitu, Pemerintah tetap memperketat pembatasan, dengan tidak menganjutkan pelaksanaan pesta tahun baru di semua tempat keramaian. ‘’Jelang Nataru itu bukan PPKM level III namanya, sudah disepakati bahwa tidak ada level. Yang ada itu membatasi kegiatan-kegiatan yang bisa berpotensi untuk mengundang keramaian,’’ terang Haji Bas – sapaan akrab Sekda.
Dalam penerapannya nanti, ungkap Sekda, masyarakat diimbau untuk mentaati aturan yang berlaku, seperti menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, tidak berkerumun, termasuk sudah divaksin. ‘’Kita akan himbau untuk lebih mentaati ini, jangan sampai nanti ada kerumunan-kerumunan, ada pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan. Itu yang tidak kita inginkan,’’ tukasnya.
Sementara terhadap data vaksin di Kabupaten Sumbawa saat ini sudah mencapai sekitar 68,91 persen, atau tersisa sekitar 1,1 persen untuk mencapai target 70 persen. Terhadap hal ini, Pemda Sumbawa akan terus mendorong masyarakat untuk mau divaksin. Sehingga paling lambat pertengahan Desember ini Kabupaten Sumbawa sudah bisa memenuhi target vaksinasi. (msg)
Komentar