Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Juru bicara Badan Anggaran DPRD Sumbawa – Adizul Syahabuddin memberikan laporan terhadap penjabaran dari APBD Kabupaten Sumbawa tahun anggaran 2022. Hal itu terungkap dalam sidang paripurna yang digelar Jumat (26/11) di ruang sidang utama gedung DPRD Sumbawa.
Pelaksanaan sidang dipimpin Ketua DPRD Sumbawa – Abdul Rafiq, didampingi seluruh Wakil Ketua yakni Mohamad Ansori, Syamsul Fikri dan Nanang Nasiruddi. Kegiatan ini dihadiri langsung Bupati Sumbawa – H Mahmud Abdullah, Forkopimda, serta para Pimpinan OPD di Sumbawa.
Diungkapkan, pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 dilaksanakanan secara intensif, konprehensif dan saksama. Secara keseluruhan Pendapatan Daerah pada APBD TA 2022 ini mengalami peningkatan 7,49 persen yakni mencapai Rp.1,79 triliun, bila dibandingkan dengan Pendapatan Daerah pada APBD TA 2021 yang hanya mencapai Rp.1,67 triliun, sehingga pengalokasian anggaran harus dilakukan secara bijaksana. ‘’Berdasarkan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, Implementasi Penggunaan Aplikasi SIPD dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 masih termasuk hal baru dan merupakan sebuah tantangan dan keharusan bagi kita untuk menerapkannya,’’ tuturnya.
Dengan kondisi tersebut, baik pendapatan maupun belanja mengalami perubahan Pagu Anggaran bila dibandingkan dengan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022, sehingga ada yang perlu dirasionalisasi kembali dan disisi lain perlu dianggarkan berdasarkan tugas Mandatori. Oleh karena itu, pada masa mendatang TAPD bersama seluruh OPD memerlukan langkah-langkah cermat dalam melakukan koordinasi dan konsolidasi dalam penetapan Pagu Anggaran bagi setiap OPD pada tahapan Pembahasan KUA dan PPAS APBD tahun rencana.
Adapun Hasil Pembahasan Badan Anggaran bersama TAPD Kabupaten Sumbawa secara rekapitulasi keseluruhan OPD yakni total APBD Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp 1.827.625.220.458, dengan rincian, jumlah pendapatan daerah dalam penetapan PPAS Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 1.705.990.383.523, mengalami penambahan pada pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.89.982.536.118, Sehingga menjadi Rp.1.795.972.919.641. Bemudian belanja daerah dalam penetapan PPAS Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp 1.723.789.871.674,76, bertambah sebesar Rp.95.892.332.955,24 pada pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2022, sehingga menjadi Rp 1.819.682.204.630. Sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp.23.709.284.989. Selanjutnya jumlah pembiayaan netto sebesar Rp.23.709.284.989.
Dalam sidang paripurna tersebut, Banggar juga menyampaikan sebanyak sembilan usul saran untuk menjadi perhatian Pemerintah Daerah, beberapa diantaranya, mendorong Pemda agar terus melakukan perbaikan strategi penanganan Covid-19 supaya lebih efektif dan efisien dalam mengendalikan penularan dengan mengakselerasi program vaksinasi seluas-luasnya, serta mendorong penerapan protokol kesehatan sebagai kebiasaan baru “living with endemic”.
Pemulihan ekonomi di Daerah menjadi perhatian khusus, sehingga Badan Anggaran memiliki ekspektasi terhadap kondisi ekonomi mendatang agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat. Penguatan ekspektasi ini didukung oleh kenaikan pada seluruh aspek pembentuknya yaitu ekspektasi penghasilan Pendapatan Transfer (Rp.1,55 Triliun), ekspektasi ketersediaan lapangan kerja (DAK Fisik Rp.117,74 Milyar) dan ekspektasi kegiatan usaha yang didorong oleh 10 Program Unggulan dan Prioritas Kepala Daerah yang akan dilaksanakan sejalan dengan relaksasi kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat.
Terkait dengan Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, Badan Anggaran berharap dalam penempatan ASN pada Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa agar alumni STPDN dapat mengisi jabatan di Kelurahan dan Kecamatan, karena pembangunan sejatinya bukan hanya terpusat di Setda, namun tersebar di kecamatan, Desa dan Kelurahan. Sehingga apabila Desa dan Keluraahan serta Kecamatan diisi oleh SDM yang berkualitas dan handal maka visi Sumbawa Gemilang yang Berkeadaban dapat terwujud. (msg)
Komentar