Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Bupati Sumbawa – H Mahmud Abdullah meminta kepada seluruh Kepala Desa (Kades) yang ada di Kabupaten Sumbawa untuk lebih meninggatkan koordinasi dengan semua pihak. Terutama dalam hal penyelenggaraan Pemerintahan.
‘’Kades harus tetap ada koordinasi dengan semua pihak. Jangan jalan sendiri-sendiri,’’ tegas Haji Mo – sapaan akrab Bupati saat membuka Rakor Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa se Kabupaten Sumbawa Tahun 2021, pada Rabu (15/9) di aula H Madilaoe ADT lantai III kantor Bupati Sumbawa.
Selain itu, Bupati juga meminta kepada para Kades untuk dapat bekerja secara efektif. Dengan intens membangun komunikasi dengan Camat, Kapolsek, Danramil, BPD serta pihak terkait lainnya. ‘’Kades harus bangun koordinasi dengan bhabinsa, bhabinkamtibmas, supaya semua berjalan dengan baik,’’ tukasnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumbawa – Rachman Anshori dalam laporannya mengatakan, kegiatan rakor tersebut terlaksana selama dua hari sejak Selasa lalu. Tujuan kegiatan ini untuk mengkoordinasikan hal-hal strategis dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Desa. Terutama yang sesuai Perda nomor 13 tahun 2019 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Ditempat yang sama, Kabid Administrasi Pemerintahan Desa – Deden Fitriyadi dalam pemaparannya mengungkapkan, ruang lingkup pembinaan dan pengawasan yang dilakukan yakni pembinaan dan pengawasan terhadap Produk Hukum Desa, pembinaan dalam penetapan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk Desa, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan Desa, pembinaan dan pengawasan pendayagunaan aset Desa, pembinaan peningkatan kapasitas Desa, pembinaan manajemen Pemerintahan Desa, pembinaan upaya percepatan pembangunan Desa, pembimbingan teknis bidang tertentu, inventarisasi kewenangan Daerah Kabupaten yang dilaksanakan oleh Desa, pembinaan dan pengawasan penetapan pengaturan BUM Desa, pengawasan oleh BPD, pengawasan oleh masyarakat, monitoring dan evaluasi, pengawasan dan pelaporan, penghargaan, dan sanksi administrative. ‘’Tugas DPMD disini adalah terkait masalah produk, seperti bagaimana desa membuat Perdes. Mulai dari menyusun RKPDes, sehingga menghasilkan Perdes APBDes. Itu yang kita bina. Sementara khusus pengawasan, ini lebih spesifik terkait pengelolaan keuangan desa. Tetapi DPMD tidak ada didalam pelaksananya. Yang melakukan fungsi pengawasan itu Inspektorat, Camat, BPD. DPMD hanya sebagai pembina saja yang mensinkronkan apa yang telah dievaluasi oleh Camat kepada Desa,’’ pungkasnya. (msg/***)
Komentar