“Kepung” DPRD Sumbawa, Mahasiswa Tolak Omnibus Law

Pemerintahan424 views

Sumbawa Besar, Media Sumbawa

Pasca ditetapkan Undang-undang  Cipta Kerja ‘Omnibus Law’ oleh DPR RI, menimbulkan reaksi penolakan dari berbagai elemen masyarakat dan Mahasiswa. Di Kabupaten Sumbawa, Ribuan massa dan Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa , Kamis (08/10/2020) menolak UU Omnibus Law

Ribuan mahasiswa dari sejumlah organisasi itu berkumpul di Simpang Boak. Sambil melakukan ‘long march’ menuju gedung DPRD Sumbawa, demonstrans  bergantian berorasi. Mereka menyebutkan, pengesahan UU Cipta Kerja  terkesan diam-diam dan sangat merugikan rakyat.

Setibanya, di pinggir jalan depan Kantor DPRD Sumbawa massa pun kembali berorasi diluar pagar karena dihadang barikade kawat berduri yang di pasang aparat kepolisian.

Massa menilai wakil rakyat tidak berpihak kepada rakyat karena telah mengesahkan UU cipta kerja yang hanya menguntungkan pihak tertentu.

Puas berorasi, massa aksi akhirnya ditemui oleh Wakil Ketua DPRD Sumbawa, Nanang Nasiruddin, didamoingi Kapolres dan Dandim 1607/Sumbawa.

Dihadapan mahasiwa, Nanang mengajak untuk bersama-sama mencabut undang-undang Omnibus Law. Sebab, ia tidak mau terjebak dengan aturan yang dibuat petingginya.

“Semua pihak harus kompak. Sebab, wakil rakyat lahir dari rakyat. Kami selalu memperjuangkan hak rakyat,” ungkapnya.

Diakui Nanang, dirinya sudah berkoordinasi dengan anggota dewan lainnnya. Sebabm di DPRD ini keputusannya kolektif kolegial.

“Kehadirian saya disini saja dengan kehadiran seluruh anggota DPRD.  Jika dizholimi seperti ini sama saja dengan tidak merdeka. Sehingga kami memutuskan untuk mencabut undang-undang tersebut,” teriaknya.

Usai penandatanganan kesepakatan antara mahasiswa dan DPRD Sumbawa yakni mencabut UU Cipta Kerja, massa demonstrans akhirnya membubarkan diri dengan tertib

Kawat Barier Rusak

Usai aksi Unjuk rasa Danki 1 Yon B Por Iptu Nurdin, S.AP yang dikonfirmasi wartawan menyatakan, massa yang ingin menerobos masuk ke dalam gedung DPRD Kabupaten  Sumbawa dengan merusak kawat Barier yang di bentang kan oleh aparat kepolisian satuan brimob kompi 1 Yon B di depan kantor DPRD Sumbawa namun masa dapat di tenangkan kembali dan melanjut kan orasi secara bergantian.

kawat Barier Rusak

Lanjut dikatakan IPTU Nurdin, pengerusakan Kawat Barier milik  Satuan brimob kompi 1 Yon B  tersebut dengan cara menempelkan sepanduk masa aksi agar areal tajam dari kawat Barier tertutupi lalu kemudian di injak secara bersamaan sampe kawat Barier rata dengan tanah.

setelah itu sebagian massa aksi yang sempat anarkis menerobos masuk melewati kawat Barier menuju tembok depan kantor DPRD Kab. Sumbawa namun dapat di halau oleh aparat gabungan yamg di siagakan di kantor DPRD Kab. sumbawa.

‘’Akibat dari tindakan anarkis masa tersebut  kawat barier milik satuan bromob Kompi 1 Yon B  Mengalami rusak berat hingga tidak dapat di gulung kembali. Kawat Barier yang rusak di bawa ke Mako Kompi 1 Yon B  dengan cara di geret tanpa di gulung,’’ungkap Nurdin. (MS/SP)

Komentar