Bupati Sumbawa Keluarkan SE PPKM Berbasis Mikro Level 3

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Kabupaten Sumbawa kembali ditetapkan dalam kategori level 3 Covid-19. Menindaklanjuti hal ini, Pemkab setempat telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Dalam SE Nomor: 360/ LILI/111/Pem/2022 yang dikeluarkan Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah, pada Rabu (2/3) tersebut juga mengungkapkan capaian pelaksanaan vaksinasi saat ini. Yakni untuk dosis 1 mencapai 90,090 persen dan dosis 2 mencapai 66, 10 persen (sesuai data persentase capaian KPCPEN sampai dengan tanggal 01 Maret 2022 dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa).

Kemudian menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2022 tentang PPKM, Level 3, Level 2 dan Level I serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, ada sejumlah yang perlu diperhatikan dalam pelaksamaan ketentuan PPKM berbasis mikro level 3. Yaitu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol Kesehatan secara lebih ketat. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti di bidang kesehatan, perbankan, usaha dan lain sebagainya termasuk didalamnya Pos Pelayanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan masyarakat pada pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/ outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pusat kebugaran/wrn, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan Iain-Iain yang sejenis diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, memakai masker, penyediaan fasilitas cuci tangan, handsanitizer, dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 Wita

Penyediaan jasa layanan pada warung makan/ resto cafe, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara Iebih ketat, dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dan toko skala besar diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan secara Iebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pelaksanaan kegiatan peribadatan di rumah/tempat ibadah dapat dilakukan maksimal 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara Iebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Pelaksanaan kegiatan pada area publik diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan pada lokasi/tempat yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan secara Iebih ketat.

Kemudian pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan juga dapat diselenggarakan dengan sejumlah ketentuan. Salah satunya panitia/penyelenggara wajib membentuk satgas Covid-19 yang berkoordinasi dengan satgas Covid-19 tingkat Kelurahan/ Desa Kabupaten Sumbawa.

Untuk penyelenggaraan resepsi pernikahan dan/ atau kegiatan kemasyarakatan Iainnya harus memperoleh izin dari satgas penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan berdasarkan rekomendasi dari satgas penanganan Covid-19 tingkat Desa, diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luar jaringan ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman. Penggunaan transportasi umum dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan trasportasi umum jarak jauh sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satgas Penanganan Covid- Nasional. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. Mengoptimalkan fungsi Posko Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan/atau tingkat desa/kelurahan beserta unsur-unsur di dalamnya, yaitu kegiatan pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masing-masing wilayah.

Selain itu, dalam SE tersebut juga menyebutkan dalam mengurus perizinan/rekomendasi pelaksanaan kegiatan secara berjenjang sesuai skala kegiatan kepada Satgas Penanganan Covid-19. Melaksanakan pembatasan dan pengetatan terhadap aktivitas masyarakat/kelompok masyarakat serta melakukan peningkatan edukasi masyarakat yang terkait dengan Covid-19 termasuk program vaksinisasi melalui berbagai sarana dan media yang mudah diakses masyarakat umum. Meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait serta mengoptimalkan penegakan protokol kesehatan dalam seluruh aktivitas kantor/ lembaga. Menyediakan peralatan pemindaian aplikasi PeduliLindungi pada masingmasing tempat kerja/pusat aktivitas untuk mempermudah pelaksanaan tracing dan testing. Mendorong masyarakat yang belum menerima vaksin Covid-19 tetapi sudah memenuhi kriteria/syarat sebagai penerima vaksin Covid-19 untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Khusus Kepala Desa, untuk melakukan pendataan dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat yang dilanjutkan dengan penyaluran BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara khusus Camat, untuk mengawasi, mengendalikan, serta mengoptimalkan kegiatan pendataan, penetapan Keluarga Penerima Manfaat, serta penyaluran BLT-DD yang dilaksanakan oleh setiap Pemerintah Desa.

Diharapkan pula seluruh Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda di wilayah Kabupaten Sumbawa harus menjadi contoh baik dalam penerapan protokol kesehatan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk mengedukasi masyarakat umum. (MS)

Komentar