UMK Kabupaten Sumbawa Dipastikan Naik Tahun 2024

Pemerintahan74 views

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2024 Kabupaten Sumbawa dipastikan naik. Dewan Pengupahan setempat, segera melaksanakan rapat pembahasan untuk diusulkan kepada Gubernur NTB.

Sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa, Dr. Budi Prasetiyo, bahwa Upah Minimum Provinis (UMP) NTB telah ditetapkan oleh Gubernur pada tanggal 21 November 2023 kemarin.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 perubahan atas PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kabupaten kota harus segera mengusulkan UMK kepada gubernur setelah UMP ditetapkan.

“Dengan telah ditetapkan UMP NTB oleh Gubenur pada tanggal 21 November 2023, sesuai dengan amanat PP 51 perubahan atas PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, bahwa setelah penetapan oleh provinsi maka kabupaten kota harus segera mengusulkan UMK kepada gubernur,” jelasnya, Rabu (22/11/2024) kemarin.

Menyusul hal tersebut lanjutnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Sumbawa dalam waktu dekat akan menggelar rapat membahas usulan UMK Tahun 2023. Sebab, sesuai regulasinya, tanggal 30 November 2023 mendatang, merupakan batas pengumuman UMK seluruh Indonesia.

“Artinya minggu depan Dewan Pengupahan Kabupaten Sumbawa akan melakukan rapat untuk penetapan usulan kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi UMK 2024,” ujarnya kepada wartawan.

Disebutkan, berdasarkan pasal 31 b PP 51, formula penghitungan upah berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang memuat variabel seperti varitas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah yang dikeluarkan oleh BPS. “Ini menjadi landasan kita,” tukasnya.

Menurutnya, UMK Kabupaten Sumbawa Tahun 2024 dipastikan akan meningkat dibandingkan tahun 2023 ini. Namun, untuk angka pastinya, masih akan dilakukan pembahasan di dalam rapat dewan pengupahan.

“Untuk UMK harus lebih tinggi dari UMP yang sekarang di angkat 2.444.067. Sehingga diyakini ada peningkatan kalau kita lihat komposisi itu. Sekarang Sumbawa di angka 2.389.000, artinya kalau dilakukan perselisihan dengan UMP ada peningkatan. Tinggal angkanya kita melihat perhitungannya nanti,” pungkasnya. (MS/A)

Komentar