Kabupaten Sumbawa Nol Kasus Covid-19

Pemerintahan403 views

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Pemkab Sumbawa terus berupaya mengendalikan penyebaran covid-19. Selain intens mensosialisasikan penerapan prokes, juga mempercepat cakupan vaksinasi. Berkat ikhtiar tersebut, kini kabupaten setempat sudah nol kasus covid-19.

“Alhamdulillah sudah nol, sudah tidak ada lagi kasus,” kata Sekda Sumbawa – Drs. H. Hasan Basri, M.M kepada wartawan, Senin  (15/11).

Meskipun demikian, Sekda berharap kepada semua pihak untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi munculnya kasus baru.

“Sekarang ini dengan kondisi nol kasus, kita jangan sampai abai sehingga tidak memperhatikan protokol kesehatan. Karena sebelumnya kita sudah pernah habis (kasus covid-19 red), tetapi karena protokol kesehatan kita abai akhirnya muncul gelombang kedua. Harus tetap disiplin protokol kesehatan, sehingga mudah-mudahan tidak ada lagi gelombang lain,” pinta Sekda.

Saat ini, ungkap Sekda, Kabupaten Sumbawa berstatus Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.  Kondisi ini, lantaran  realisasi vaksinasi dosis I sudah di atas 40 persen. Pihaknya pun kini fokus untuk mengejar cakupan vaksinasi bisa mencapai 70 persen.

“Sekarang ini sudah sekitar 47 persen yang sudah divaksin. Ini yang terus kita percepat. Sehingga kita berharap nanti di akhir Desember sudah mencapai 70 persen, dan kita bisa turun ke level 1 nantinya,” terangnya.

Dengan terbentuknya herd imunity, lanjutnya, maka nantinya akan ada kelonggaran-kelonggaran dalam pelaksanaan kegiatan. Karena itu, dibutuhkan peran semua pihak dalam mengedukasi pentingnya vaksinasi. Supaya masyarakat dengan kesadaran penuh mendatangi tempat pelayanan vaksinasi. Adapun Pemkab Sumbawa juga terus melakukan upaya percepatan. Salah satunya dengan sudah dikeluarkannya Surat Edaran Bupati yang mewajibkan ASN untuk vaksin. Bagi ASN yang menolak melakukan vaksin, akan diberikan sanksi berupa penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Sudah dikeluarkan surat edaran bahwa ditunda pembayaran TPP bagi ASN kalau dia belum vaksin. Kalau belum bisa melakukan vaksin karena kondisi tertentu, tentu dengan alasan medis bahwa belum bisa divaksin,” pungkasnya. (msr)

Komentar