Sumbawa Dapat Izin Seleksi JPT dari KASN

Pemerintahan424 views

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Setelah menunggu beberapa pekan, Pemkab Sumbawa akhirnya mendapat izin untuk membuka seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi  (JPT) Pratama. Izin yang dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tersebut, diterima pada Selasa (28/9).

“Sudah kita terima hari Selasa kemarin dari KASN,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa – Drs. H. Hasan Basri MM kepada wartawan, Kamis (30/9).

Usai diterimanya izin KASN ini, kata Haji Bas – sapaan akrab Sekda, pihaknya telah melakukan pertemuan bersama sejumlah pihak terkait. Membahas mengenai pengumuman pendaftaran, seleksi administrasi, uji kompetensi dan hal lainnya.

Dijelaskan, sesuai aturan dalam perpindahan ASN dan pengisian untuk JPT, Pemerintah Daerah memang harus mengantongi izin KASN. Kemudian, jika Bupati dan Wakil Bupati terpilih belum genap menjabat selama 6 bulan, maka juga harus memiliki izin dari Mendagri. 

“Setelah 6 bulan, maka tidak perlu izin dari Mendagri. Cukup izin dari KASN saja. Genap 6 bulan pemerintahan ini berjalan pada 26 Oktober mendatang. Sehingga jika 27 Oktober pelantikan, maka tidak perlu ada izin dari Mendagri. Karena sudah lewat 6 bulan,” jelas Sekda.

Adapun yang dapat mengikuti seleksi terbuka JPT ini yaitu pejabat administrator eselon 3A dan 3B. Kemudian fungsional jenjang madya ke atas dan utama. Untuk eselon 3B minimal dijabat sudah 2 tahun. “Silahkan nanti yang memenuhi syarat ikut. Jangan takut bersaing. Karena sistem pengisian adalah sistem merit. Artinya, menempatkan orang sesuai kompetensi, tidak bisa dibedakan karena umur, jenis kelamin, ras. Semua bisa,” pungkas Sekda. 

Saat ini, ada tujuh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Sumbawa yang masih lowong. Yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan (Dikes), Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah  Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag), Dinas Pertanian (Distan) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). (msr/***)

Komentar