Bupati Sumbawa : Efesiesnsi Belanja Untuk Penuhi Dana Transfer Umum

Pemerintahan503 views

SUMBAWA BESAR, MS
Menyikapi adanya konsekuensi sanksi pemotongan atau penundaan dana transfer ke Daerah Dan Dana Desa (TKDD), pemerintah daerah telah melakukan upaya-upaya efesiensi. Sehingga diperlukan kerjasama dan masukan konstruktif dari DPRD untuk pemenuhan ketentua alokasi dana transfer umum belanja infrastruktur daerah.
“Sesuai dengan surat direktur jenderal perimbangan keuangan kementerian keuangan nomor s-492/MK.7/2018 tentang hal kewajiban pemenuhan belanja mandatori, pemerintah daerah telah melakukan upaya-upaya efisiensi pada hampir setiap komponen belanja operasional yang terdistribusi pada hampir seluruh perangkat daerah guna memenuhi ketentuan alokasi dana transfer umum untuk belanja infrastruktur daerah tersebut. terhadap kondisi ini kerjasama dan masukan konstruktif dari dprd kami harapkan akan membawa kita pada pemenuhan ketentuan tersebut,” kata HM.Husni Djibril, dalam penyampaian Penjelasan Bupati Sumbawa Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 di Sidang Paripurna I DPRD Kabupaten Sumbawa, Senin (18/11).
Diungkapkan, ketentuan belanja mandatori yang berkaitan dengan fungsi pendidikan dan bidang kesehatan secara konsisten telah berhasil kita penuhi dalam beberapa tahun terakhir. Sedangkan ketentuan mengenai alokasi 25 persen dari dana transfer umum untuk belanja infrastruktur daerah.
“Dapat disampaikan bahwa pada tahun anggaran 2019, kita telah mampu mengalokasikan sebesar 25,19 persen,” ucapnya.
Dijelaskan, dalam rancangan APBD 2020, dengan memperhatikan keterbatasan kemampuan keuangan daerah, bertambahnya jenis belanja mandatori lainnya yang diwajibkan pada tahun anggaran 2020. Serta adanya agenda nasional pemilihan bupati dan wakil bupati, maka alokasi belanja infrastruktur yang bersumber dari dana transfer umum dalam rapbd tahun anggaran 2020 ini, baru mampu kita alokasikan sebesar 19,85 persen. (MS/MU)

Komentar