Sumbawa Siapkan Langkah Pencegahan Hadapi PPKM Level 3

Pemerintahan306 views

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Pemda Sumbawa sedang menyiapkan beberapa langkah terkait akan diberlakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, menjelang natal dan tahun baru 2022. Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Sumbawa – Varian Bintoro kepada wartawan, Selasa (7/12) menjelaskan, PPKM level 3 akan diterapkan di seluruh Indonesia mulai 24 Desember hingga 2 Januari mendatang. Kebijakan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19 pada saat Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022. “Ini memang untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi gelombang ketiga covid-19. Intinya kita di Sumbawa mempersiapkan ini semua,” tukasnya.

Dalam penerapan PPKM level 3 nantinya, Pemda Sumbawa akan mengaktifkan kembali fungsi satgas penanganan covid-19, mulai dari tingkat kabupaten hingga tingkat desa/kelurahan. Penerapan protokol kesehatan dilakukan lebih ketat. Selain juga mempercepat pencapaian target vaksinasi.

Selain itu, Pemda juga akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait upaya pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan yang dipersyaratkan. “PPKM level 3 intinya semua pertemuan tidak boleh full, 50 persen maksimal. Kemudian di situ nanti kita Sumbawa masing-masing dinas akan mengeluarkan rekomendasi yang ditandatangani Pak Bupati. Contoh Dinas Kesehatan terhadap posko kesehatan. Dinas pariwisata mengenai daerah wisata yang boleh dikunjungi tetapi tetap minimal 50 persen. Kemenag juga mengimbau kepada umat nasrani yang akan melaksanakan peribadatan natal maupun tahun baru harus 50 persen, sehingga nanti bisa diatur. Desa juga nanti melalui Dinas PMD instruksikan posko-posko PPKM desa akan diaktifkan. Termasuk posko perbatasan di Kecamatan Tarano maupun di Kecamatan Alas Barat, ada posko khusus. Dinas Pendidikan juga menyampaikan ke sekolah-sekolah. Kalau untuk ASN semuanya juga dilarang melaksanakan cuti. Cuti tidak boleh diberikan oleh pimpinan masing-masing. Nanti Bagian Organisasi yang akan menyampaikan itu. Ini akan kita koordinasikan,” terangnya.

Terkait perayaan tahun baru, pihaknya mengimbau masyarakat agar sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan. Semua pihak juga diminta untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Sebagai upaya mengantisipasi terjadinya penyebaran covid-19. “Masyarakat boleh merayakan (tahun baru red). Tetapi secara sederhana di rumah dengan keluarga. Kami juga berharap kepada semua pihak untuk tetap disiplin menerapkan prokes,” pungkasnya. (msg)

Komentar