Sekda Sumbawa Sampaikan Penjelasan RAPBD 2022 di Sidang Paripurna

Pemerintahan366 views

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar sidang paripurna I dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Sumbawa terhadap Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2022, pada Senin (15/1!). Kegiatan itu dipimpin Ketua DPRD Sumbawa – Abdul Rafiq, didampingi Wakil Ketua I dan III, serta dihadiri Bupati Sumbawa yang diwakili Sekda – H Hasan Basri.

Dalam penjelasannya, Haji Bas mengungkapkan, Tema Pembangunan Kabupaten Sumbawa Tahun 2022 yaitu “Pembangunan Daerah Yang Inklusif Dalam Rangka Mewujudkan Masyarakat Yang Sehat, Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Menjaga Kualitas Infrastruktur” dengan sasaran Pertumbuhan Ekonomi sebesar 3,5 – 4,5 persen, Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar 3,19 persen, Inflasi sebesar 3,0-4,0 persen, Rasio Gini sebesar 0,329, Indeks Pembangunan Manusia sebesar 69,39, dan Tingkat Kemiskinan sebesar 12,77 persen.

Dengan tema pembangunan tersebut, maka Rancangan APBD Tahun ANGGARAN 2022 diarahkan untuk mencapai prioritas pembangunan sebagai berikut, meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing dan pelayanan dasar, meningkatkan perekonomian melalui pengembangan produk unggulan daerah dan ekonomi kreatif, reformasi birokrasi dan pelayanan public, mewujudkan masyarakat sumbawa yang beriman, aman dan berbudaya, pengembangan infrastruktur dan konektivitas wilayah, pengelolaan lingkungan hidup, perubahan iklim dan mitigasi bencana.

Disamping fokus pada pencapaian keenam prioritas daerah, Raperda APBD tahun anggaran 2022 juga diarahkan untuk pemenuhan belanja mandatori yaitu anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari total belanja daerah, anggaran kesehatan minimal 10 persen dari total belanja APBD diluar gaji, belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen dari total belanja APBD diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah/desa, belanja kelurahan paling sedikit sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota, belanja pengawasan sekurang-kurangnya 0,75 persen dari total belanja daerah dan diatas Rp.10 milyar, anggaran diklat asn paling sedikit 0,16 persen dari total belanja daerah, belanja tidak terduga sebesar belanja tidak terduga tahun anggaran 2021 ditambah 5-10 persen, dan belanja penanganan pandemi covid-19.

Adapun mengenai kondisi keuangan daerah tahun 2022, disampaikan bahwa secara agregat pendapatan daerah mengalami peningkatan. Namun peningkatan tersebut secara signifikan terjadi pada pendapatan yang bersifat earmark (ditentukan penggunaannya) seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik meningkat sebesar Rp. 117,74 milyar dan pendapatan asli daerah dari komponen pendapatan BLUD RSUD dan puskesmas sebesar Rp.36,39 milyar, sementara pendapatan umum seperti pendapatan asli daerah (seperti komponen laba BUMD) turun Rp. 10,91 milyar, Dana Alokasi Umum turun Rp 24,79 milyar, dana insentif daerah turun Rp 18,06 milyar. Disisi lain daerah harus mengalokasikan belanja gaji dan tunjangan CPNS dan PPPK formasi 2021 sebesar Rp 50,51 milyar. Hal tersebut menyebabkan berkurangnya fleksibilitas alokasi belanja daerah sedikitnya Rp 104,27 milyar, sehingga belanja-belanja prioritas seperti 10 program unggulan, pokok-pokok pikiran DPRD dan belanja-belanja urusan SKPD, yang telah disepakati dalam KUA dan PPAS tahun 2022 harus dirasionalisasi secara signifikan.

Lebih jauh diungkapkan, postur rancangan APBD tahun anggaran 2022 yakni pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.1,79 triliun, bertambah sebesar Rp.116,94 milyar dari pendapatan pada APBD tahun 2021 yang ditetapkan sebesar Rp.1,67 triliun. Peningkatan terbesar pada komponen dana transfer sebesar Rp. 115,19 milyar pendapatan asli daerah sebesar Rp.30,28 milyar Sedangkan lain-lain  pendapatan daerah yang sah mengalami penurunan sebesar Rp. 68,54 milyar. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1,81 triliun, bertambah sebesar Rp.137,57 milyar dibandingkan APBD tahun 2021 yang ditetapkan sebesar Rp.1,67 triliun. Berdasarkan rencana pendapatan dan belanja tersebut, maka tercatat defisit anggaran sebesar Rp.23,71 milyar.

Sementara untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 31,65 milyar, bertambah sebesar Rp. 28,57 milyar dibandingkan APBD tahun 2021 yang ditetapkan sebesar Rp. 3,07 milyar, yang terdiri atas sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2021 sebesar Rp 28,57 milyar dan hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp.3,07 milyar. Pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp. 7,94 milyar, bertambah sebesar Rp. 7,94 milyar dibandingkan APBD tahun 2021. Dengan demikian pembiayaan netto surplus sebesar Rp.23,71 milyar. ‘’Pembiayaan netto ini digunakan untuk menutupi defisit belanja sehingga tercapai keseimbangan anggaran,’’ tuturnya. (msg)

Komentar