Ratib Rabana Ode dan Sakeco Dapat Pengakuan Kemenkum HAM RI

Pendidikan406 views

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com,- Kementerian Hukum dan HAM RI resmi mencatatkan salah satu kesenian dan budaya lokal Sumbawa yakni Ratib Rabana Ode dan Sakeco sebagai Kekayaan Intelektual (KI) Komunal Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Indonesia.

‘’Alhamdulillah, Ratib Rabana Ode dan Sakeco juga telah memperoleh pengakuan dengan diterbitkannya Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional oleh Kementerian Hukum dan HAM,” kata Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Sumbawa H. Sahril, pada Jumat (9/4/2021), di ruang kerjanya.

Dikemukakan kadis Dikbud Sumbawa ini, Sakeco tercatat sebagai jenis ekpresi budaya tradisional musik-musik-vokal, musik instrumental dengan klasifikasi terbuka, sakral dan dipegang teguh. Sedangkan Ratib Rabana Ode tercatat sebagai jenis ekpresi budaya tradisional  Musik-Instrumental dengan klasifikasi terbuka.

“Kedua ekspresi budaya tradisional Kabupaten Sumbawa tersebut telah tercatat dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia Kementerian Hukum dan HAM,” papar Sahril.

Hal ini kata dia, sebagai tambahan informasi kepada masyarakat bahwa penyerahan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal  Ekspresi Budaya Tradisional dari Kemenkum HAM telah dilaksanakan di Mataram pada Maret 2021 yang lalu.

Dia menerangkan, pengusulan kedua Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Kabupaten Sumbawa tersebut telah diusulkan sejak 2019. Setelah melalui beberapa proses verifikasi akhirnya diterbitkan pada 2021 ini. Sakeco diinisiasi pelaporannya oleh beberapa tokoh budaya Sumbawa antara lain, Nunung Nurmawan, Hasanuddin, dan Zulkarnaen. Sedangkan Ratib Rabana Ode diinisiasi oleh Zulkarnaen.

“Pemkab Sumbawa melalui Dinas Dikbud telah mendaftarkan kekayaan budaya tak benda lainnya di Kabupaten Sumbawa agar tak diakui oleh orang, kelompok, daerah atau negara lain, baik melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Hukum dan HAM,” tutup dia. (MS/ra **)

Komentar