Sumbawa Besar, Mediasumbawa.com,- Sebanyak 15 kasus berhasil diungkap Polres Sumbawa dalam Operasi Pekat Gatarin 2021 yang dilaksanakan selama dua pekan, 29 Maret hingga 11 April 2021, diantaranya prostitusi, perjudian dan peredaran minuman keras (miras).
Seperti dikemukakan Kapolres Sumbawa – AKBP Widy Saputra S.IK MH dalam jumpa persnya, Senin (12/4). Ada 15 kasus yang ditanganani Polres Sumbawa yakni 7 kasus judi, 7 kasus miras dan 1 kasus prostitusi. Dari kasus-jasus tersebut, ikut diamankan sekitar 32 orang untuk dimintai keterangan. Namun hanya tiga orang yang ditahan, terdiri dari 2 terduga judi online dan 1 terduga mucikari. Sementara sisanya dikenakan wajib lapor.
Pihaknya juga mengamankan sedikitnya 252 botol dan satu jeriken miras berbagai jenis. Baik itu miras tradisional maupun miras pabrikan. Kemudian uang sekitar Rp 3 juta, handphone dan simcard.
“Ini merupakan barang bukti pada operasi pekat kemarin. Rencananya akan dimusnahkan pada pertengahan Ramadhan nanti. Selain itu, ini juga dalam rangka kita sudah memberikan langkah-langkah mencegahnya penyakit masyarakat,” jelas Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sumbawa – IPTU Akmal Novian Reza, SIK dan Kasat Narkoba Polres Sumbawa – IPTU Masdidin, SH.
Dipaparkan Kapolres, untuk kasus miras diamankan dari sejumlah pedagang yang diedarkan tanpa mengantongi izin. Kemudian 2 terduga pelaku judi togel merupakan pengepul yang menjalankan bisnisnya secara online. Sedangkan untuk kasus prostitusi, terduga mucikari yang diamankan dalam menjalankan aksinya dengan cara menawarkan sejumlah wanita ke pria hidung belang. Namun ada juga yang bersangkutan dihubungi untuk diminta mencari wanita.
“Yang bersangkutan mengaku ada dua orang wanita yang disediakan olehnya. Dalam satu kali transaksi, yang bersangkutan mendapatkan bagian dari hasil prostitusi. Wanita yang dijajakan sudah dewasa semua. Jika masih di bawah umur, maka ancaman hukumannya berbeda dan akan lebih berat,” pungkas Kapolres. (MSR)
Komentar