Kabupaten Sumbawa Berstatus PPKM Level I

Pemerintahan206 views

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Kabupaten Sumbawa saat ini telah berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level I. Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 tahun 2022.

‘’Penetapan status PPKM level I Sumbawa inikan artinya ada perbaikan. Itu ditetapkan melalui Inmendagri 11 Tahun 2022,’’ ujar Sekda Sumbawa – H Hasan Basri kepada wartawan, Selasa (15/2).

Diungkapkan, perbaikan status ini disebabkan oleh beberapa faktor, pertama pencapaian vaksinasi dosis 2 di Kabupaten Sumbawa yang sudah diatas 45 persen. Kemudian Sumbawa juga sudah mampu memenuhi standar tracing dan testing yang diamanatkan dalam Inmendagri sebelumnya yang berlaku. ‘’Yang menetapkan kita di level 2 yang mengisyaratkan tracing testing sebanyak 69 tracing per hari. Karena itu bisa konsisten dipenuhi oleh jajaran Dikes dan satgas Kecamatan, ya hasilnya ada perbaikan dan kita ditetapkan level I,’’ terangnya.

Ditanyakan apakah penetapan level mengacu pada jumlah kasus? Menurut Haji Bas – sapaan akrabnya, itu merupakan salah satu indikatornya. Namun, saat ini daya tahan juga menjadi unsur yang diperhitungkan. Artinya, konsep dalam covid ini salah satunya herd imunity atau kombinasi antara vaksin dan konsistensi, termasuk disiplin dari Pemerintah setempat melakukan tracing testing. ‘’Jadi kalau ada peningkatan kasus, tetapi disatu sisi kita siap untuk menghadapi itu, tidak masalah. Kan termasuk bicara ketahanan kita juga tidak tertekan dari segi ketersediaan hunian pasien covid. Termasuk sigap Pemda dalam memperbesar daya tampung rumah sakit. Ini kan memperbaiki kesiapan kita menghadapi covid,’’ tukasnya.

Sementara terhadap Surat Edaran (SE) Bupati Sumbawa yang telah diterbitkan, Sekda menjelaskan sekarang sedang dalam proses drafting. Artinya, Pemda kembali akan membuat SE Bupati menyusaikan dengan standar yang berlaku di level I. ‘’Memang pasti akan ada beberapa perubahan, terutama penyelenggaraan kegiatan, beberapa refresentasi kerumunan itu akan berubah. Memang jadi kewaspadaan kita semua kolektif masyarakat dan Pemerintah terkait hal ini,’’ tandasnya.

Meski sudah level I, namun Haji Bas tetap meminta semua pihak untuk waspada dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Apalagi, status PPKM level I ini akan diperbaiki dalam waktu 15 hari ke depan. Artinya, status ini hanya bersifat sementara dan tidak permanen. ‘’Dalam surat edaran juga akan ada imbauan tertib prokes, dan itu dijadikan sebagai standar rekomendasi terhadap usulan rencana penyelenggaraan kegiatan. Jadi rekomendasi disini sebagai pesan atau pemberi arahan untuk poin yang harus dipatuhi oleh penyelenggara acara atau kegiatan,’’ pungkasnya. (msg)

Komentar