Soal Aset Daerah,  Ketua DPRD Sumbawa Pimpin Kunker Komisi I

Pemerintahan166 views

Mataram, mediasumbawa.com – Komisi I DPRD kabupaten Sumbawa laksanakan kunjungan kerja ke kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Mataram Kamis 13 Oktober 2022 dalam rangka mendalami pengelolaan barang milik daerah.  Rombongan Komisi I  dipimpin oleh ketua DPRD kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq. Ikut mendampingi Kabag Aset BKAD Kabupaten Sumbawa Ishak S.Sos dan Sekretariat DPRD Usman SE, MM dan jajaran.

“Sengaja kami datang kunjungan kerja ke Kota Mataram khususnya belajar dalam menata dan mengelola aset daerah, “Ucap Rafiq membuka pertemuan

Menurut Rafiq,  kota Mataram berhasil meraih penghargaan sebagai 30 Peserta Terbaik Kategori Instansi Pemerintah   (IP) Umum dalam Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tingkat Nasional ke-4 tahun 2022 yang diselenggarakan bersama oleh Kemenpan-RB, Kemendagri, Kementrian Kominfo, Kantor Staf Kepresidenan dan Ombudsman RI.

Keberhasilan tersebut terang Rafiq, menginspirasi DPRD Sumbawa untuk belajar tentang Pengelolaan Aset Daerah karena dengan adanya aplikasi Lapormataram bisa membuka ruang aduan masyarakat dengan pemerintah terkait aset daerah yang dikuasai oknum Masyarakat.

Kemudian lanjutnya terang Ketua DPRD Sumbawa ini, terkait dengan pelepasan Aset, apa yang dilakukan Kota Mataram terhadap aset tersebut, karena dalam hal ini membutuhkan prinsip kehati-hatian, apalagi dalam audit BPK selalu ada temuan atas permasalahan aset.

Dalam pertemuan tersebut Ketua DPRD, Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD juga mempertanyakan beberapa hal terkait dengan pengelolaan barang milik Daerah diantaranya metode pencatatan, inventarisasi dan pengawasan BMD, Mekanisme Hibah BMD, khusus rencana Hibah STP ke UTS, Optimalisasi aset untuk peningkatan PAD, Penarikan BMD yang berada di pihak ketigadan  tindaklanjut temuan LHP BPK RI.

“Itulah yang ingin kami ketahui dan belajar  dari Bagian Aset Kota Mataram” Pungkas Rafiq.

Atas permasalahan tersebut Kabid Aset Badan Keuangan Daerah Kota Mataram Ibu Devi Parlina dan jajaran menyambut hangat kedatangan rombongan DPRD Kabupaten Sumbawa.

“Selaku Pemerintah Daerah yang mengelola Aset, sering menjumpai kelemahan sistem pengendalian internal atas pengelolaan aset tetap yaitu pengelolaan Aset tetap belum optimal. Beberapa kelemahan tersebut diantaranya Aset Tetap tidak diketahui keberadaannya, Aset Tetap belum dicatat secara rinci, aset tetap dari rehabilitasi masih tercatat terpisah dari aset induk, terdapat fisik aset pada OPD namun tidak tercatat pada Kartu Infentaris Barang (KIB), SK Penggunaan Barang tidak sesuai KIB, aset tetap belum seluruhnya dilabelisasi dan didukung dengan KIR yang mutahir. Atas beberapa permasalahan tersebut biasanya BPK merekomendasikan agar Bupati atau kepala daerah memerintahkan Sekretaris Daerah. Selaku pengelola BMD dan kepala OPD selaku pengguna Barang lebih optimal dalam melakukan pengawasan serta pengendalian atas pengelolaan. Demikian pula kepada kepala OPD untuk melaksanakan penatausahaan BMD dan menginstruksikan pengurus barang pada masing masing OPD melaksanakan penatausahaan BMD sesuai dengan ketentuan. Dan secara eksplisit kepada kepala BKAD untuk menginstruksikan kepala bidang Aset BKAD lebih optimal dalam melakukan rekonsiliasi atas penatausahaan Aset tetap’” Urainya.

Kemudian lanjut Devi, Pengelolaan Aset berpedoman pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Kami mendapatkan informasi bahwa Permendagri ini akan direvisi terkait dengan perlakuan mobil dinas Dewan, pasca purna tugas akan melalui lelang” Imbuhnya

Terkait  Hibah STP, bisa dilakukan atau tidaknya tergantung hasil pengkajian dan pertimbangan yang prosedurnya harus dipenuhi oleh pemerintah maupun penerima hibah , harus clear status lahannya, yang penting harus didasarkan atas hasil kajian kenapa harus dihibahkan atau dipindahtangankan karena ada opsi lainnya seperti pinjam pakai aset berdasarkan rekomendasi Tim ahli aset.

“Kalau dihibahkan berarti tidak ada hak lagi atas aset yang dikelola itu.  Berdasarkan pengalaman kita Mataram banyak aset Daerah yang di sewakan sehingga setiap tahunnya Daerah mendapatkan uang sewa /income PAD daerah seperti Mall Mataram demikian juga dengan gedung dan tanah lainnya.

Karena STP ini nilainya besar diatas 5 Milyar Rupiah tentu harus ada persetujuan DPRD yang didahului oleh hasil kajian yang mendalam.

Terkait penertiban aset dan sertifikasi aset di kota Mataram ada sertifikasi untuk tanah dibawah jalan raya, sehingga status tanah dibawah jalan raya harus bersertifikat dimiliki Pemda atau Pemkot.

Oleh karena itu proses pencatatan aset harus disertai bukti kepemilikan yang sah. Sementara untuk barang barang miliki daerah yang belum dikembalikan dan dikuasai oleh pihak ketiga, Pemkot tegas meminta, menyurati dan kalau ada yang bandel Pemkot menggandeng kepolisian, karena di Kota Mataram banyak kasus yang dilaporkan ke kepolisian untuk membantu mengambil kembali aset daerah.

Sementara untuk barang yang sudah rusak berat harus disertai Foto dan dokumentasi sebelum di musnahkan atau dihapus dalam daftar aset daerah seperti berupa peralatan yang nilainya kecil.

Atas penjelasan tersebut Ketua DPRD Sumbawa dan anggota rombongan sangat puas dan akan menindaklanjutinya kepada stakeholder terkait.

“Terkait Hibah STP Insya Allah Kami akan melakukan konsultasi lanjutan ke kantor BPKP Provinsi NTB untuk mempertajam lagi dan mendapatkan kepastian prosedur yang akan dipakai sehingga aman secara regulasi, hukum dan asas manfaatnya ” Pungkas Rafiq. (MS/Ruf/*)

 

Komentar