Sekda Sumbawa : Persoalan Agraria, Perlu Penanganan Ekstra Hati – hati

Pemerintahan221 views

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Masalah agraria merupakan salah satu sektor pembangunan yang memerlukan penanganan yang amat serius dan ekstra hati-hati, mengingat tanah merupakan kebutuhan yang sangat vital bagi masyarakat khususnya masyarakat yang menggantungkan hidup pada tanah. Pemerintah dalam menangani permasalahan Pertanahan dihadapkan pada masalah yang serba sulit, pada sisi sebagai pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi, mengatur ketertiban dan kesejahteraan masyarakat, dan pada posisi yang lain tuntutan akselerasi pembangunan ekonomi yang harus dipacu yang pada akhirnya membutuhkan tanah sebagai tempat pijakan segala aktivitas ekonomi tersebut.

Demikian disampaikan Seketaris Daerah, Drs, H. Hasan Basri, MM, yang mewakili Bupati Sumbawa pada sambutannya pada Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA ) Kabupaten Sumbawa Provinsi NTB Tahun 2022 Dengan Tema “Wujudkan Reforma Agraria, Ciptakan Ruang Aman dan Nyaman Produktif Berkelanjutan ” Selasa, (27/9/2022) di Hotel Grand Samota, Sumbawa Besar, NTB.

Menurut Sekda Sumbawa, Banyaknya sengketa dan konflik Agraria serta kompleksitas permasalahan dalam sengketa dan konflik yang terjadi saat ini membutuhkan perhatian serius.  Selain kelembagaan, penanganan sengketa agraria juga perlu didukung dengan regulasi yang kuat agar dalam implementasinya tidak menimbulkan benturan dengan peraturan perundang-undangan lainnya serta penanganan sengketa yang dihasilkan memiliki kepastian hukum bagi setiap pihak yang terlibat di dalamnya.

Sebagaimana kita ketahui ungkap H. Bas akrabnya sapaan Sekda Sumbawa, konflik pertanahannya bukan hanya dengan masyarakat tetapi masyarakat dengan pemerintah, untuk itu pemerintah melaksanakan agenda reforma Agraria dengan mengundangkan peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 tentang reforma Agraria Perpres, reforma agraria Perpres tersebut merupakan komitmen Pemerintah untuk melakukan penataan aset dan akses agraria yang telah diamanatkan dalam TAP MPR nomor 9/MPR/2001 dan undang-undang pokok agraria. Reforma agraria dibutuhkan untuk menata kembali penguasaan pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah serta penanganan sengketa dan konflik Agraria.

Dijelaskan sekda Sumbawa, tujuan pokok dari reforma agraria adalah penciptaan keadilan sosial yang ditandai dengan adanya keadilan agraria peningkatan produktivitas dan peningkatan kesejahteraan rakyat yang telah dilaksanakan di Kabupaten Sumbawa dengan program-program pemberdayaan masyarakat dalam rangka penataan akses untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan subjek reforma agraria. ‘’Saya berharap sinergitas yang terjalin dalam gugus reforma agraria Kabupaten Sumbawa dapat mewujudkan berbagai tujuan Penyelenggaraan reforma agraria,’’harap sekda dengan menambahkan melalui upaya-upaya penataan aset sehingga kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan keterlibatan seluruh sumber daya secara optimal sangat dibutuhkan dalam rangka mendukung tercapainya tujuan reforma agraria di tanah Samawa, maka dari itu rapat koordinasi yang kita laksanakan pada hari ini saya harapkan dapat kita manfaatkan sebaik-baiknya sebagai usaha bersama untuk mencapai tujuan reforma Agraria di Kabupaten Sumbawa, kegiatan ini juga hendak menjadi wadah evaluasi terkait sejauh mana pencapaian program reforma agraria di kabupaten Sumbawa

Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (Gtra ) Kabupaten Sumbawa Provinsi NTB Tahun 2022 Dengan Tema “Wujudkan Reforma Agraria, Ciptakan Ruang Aman dan Nyaman Produktif Berkelanjutan ” di hadiri oleh Seketaris Daerah, Drs, H. Hasan Basri, MM, Asisten II Perekonomian dan Pembagunan Sekretariat Daerah, Lalu Suharmaji Kertawijaya, ST, Staff ahli Bidang pemerintahan hukum dan Pollitik I ketut Sumadi Arta,SH, Kepala Kantor Pertanahan Subhan S.H.S.S.T., dan OPD terkait  (MSX/*)

 

Komentar