Pendaftaran SD dan SMP, Berikut Ketentuannya

Pendidikan464 views

Sumbawa, mediasumbawa.com – Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2021/2022 untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Sumbawa telah dibuka. Pendaftaran dibuka selama 3 hari, yakni 21-23 Juni.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa – Ir. Surya Darmasyah, kepada wartawan, Senin (21/6/21) membenarkan hal tersebut. Dikatakan, PPDB ini dilaksanakan sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB. Di dalamnya, sudah diatur menganai Empat jalur penerimaan yang harus dipenuhi oleh masing-masing Kabupaten. Seperti jalur Zonasi, Afirmasi, Perestasi dan Perpindahan orang tua.

“Kami sesuai dengan permendikbud itu kami tindaklanjuti dengan Perbup. Perbup ini memang sudah dibuat satu kali tahun 2019 dan itu yang umum-umum dan tidak melalui perubahan. Sehingga kami tindaklanjuti dengan Juknis yang ditandatangani oleh kepala dinas,” ujarnya.

Terkait jalur tersebut jelasnya, Tim penyusun telah menetapkan zonasi masing-masing sekolah yang ada di Kabupaten Sumbawa. Khusus jalur zonasi ini, ada kenaikan persentasi untuk SD, dari 50 persen menjadi 70 persen. Sementara untuk SMP, tetap 50 persen. Sisanya terbagi dalam jalur Afirmasi, Perestasi, dan Perpindahan orang tua.

“Untuk itu, mengenai zonasi yang 50 persen SMP dan 70 persen SD, saya kira mereka sudah sepakat oleh masing-masing sekolah. Jadi kalau ada kekhawatiran kita ada anak yang tidak sekolah, saya kira tidak akan seperti itu. Karena, justru zonasi itu mengakomodir jarak. Mendekatkan peserta didik dengan sekolah,” jelasnya.

Apakah perserta didik dari luar zonasi bisa masuk sekolah tertentu yang menjadi keinginannya?

Menurutnya, peserta didik dari luar zonasi bisa saja masuk sekolah tertentu yang menjadi keinginannya. Namun dengan catatan, perserta didik tersebut harus berprestasi. Baik di bidang olahraga, Seni, maupun akademik.

“Begitu juga dengan afirmasi, bisa saja masuk diluar zonasi dia kalau di dalam zonasinya sudah penuh. Afirmasi ini jalur siswa kurang mampu,” terangnya.

Terkait kekhawatiran ada peserta didik yang tidak bisa sekolah karena zonasi, dirinya meminta kepada masyarakat untuk segera dilaporkan kepada dinas. Pihaknya akan mengambil kebijakan untuk menampung peserta didik yang menjadi korban zonasi itu.

“Memang dibuka peluang, silahkan laporkan. kami siap menyalurkan ke sekolah yang ada di dalam Kota. Tidak ada yang dikorbankan. Dikbud akan mengambil kebijakan untuk menampung anak-anak yang jadi korban zonasi,” pungkasnya. (MSR/***)

Komentar