DPRD Sumbawa Kunjungi BP2P NT I terkait Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya

Mataram, mediasumbawa.com – Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa melaksanakan kunjungan kerja ke Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Nusa Tenggara I (NT I) di Mataram (1/2/2024). Itu dilakukan guna mengetahui terkait bantuan stimulan perumahan swadaya.

Rombongan dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sumbawa Syamsul Fikri AR, bersama Ketua Komisi III Hamzah Abdullah, Wakil Ketua Muhammad Saad, Sekretaris Ahdar, dan anggota diantaranya Gahtan Hanu Cakita, Achmad Fachri, Ahmad Adam, Budi Kurniawan, I Nyoman Wisma dan Sri Wahyuni. Mereka diterima oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Heriswan Tom Ronitan, dan Kepala Seksi Wilayah I, Warni beserta jajaran.

Dalam kesempatan itu, Koorddinator Komisi III Syamsul Fikri menjelasjan, kunjungan ini bertujuan untuk mendalami terkait pelaksanaan program bantuan stimulan perumahan swadaya di Kabupaten Sumbawa tahun 2023, maupun yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Mengingat semakin lajunya perkembangan jumlah penduduk di Kabupaten Sumbawa tentunya mengakibatkan semakin meningkatnya kebutuhan akan ruang kota seperti fasilitas perumahan dan pemukiman. “Pemerintah Daerah tentunya wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk dapat memperoleh pemukiman yang layak huni, sejahtera berbudaya dan berkeadilan sosial,” tuturnya.

Menurutnya, di Kabupaten Sumbawa masih terdapat kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah, dan memiliki kondisi perumahan yang tidak layak huni. Sehingga sangat dibutuhkan sentuhan dari Pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas rumah masyarakat yang sebelumnya tidak layak huni menjadi layak huni.

Menanggapi hal itu, Kasubbag Tata Usaha memaparkan terkait pelaksanaan program bantuan stimulan perumahan swadaya yang dilaksanakan di Provinsi NTB. Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang memiliki fungsi strategis sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. Negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal, serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia,” jelas Heriswan.

Dikatakan, bantuan stimulan rumah swadaya merupakan bantuan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, untuk mendorong dan meningkatkan kesesuaian dalam peningkatan kualitas rumah dan penggunaan baru rumah beserta penyediaan sarana utilitas.

Sementara Kepala Seksi Wilayah I, Warni menambahkan, adapun prinsip pelaksanaan program stimulan swadaya adalah masyarakat sebagai pelaku utama, prinsip gotong royong dan berkelanjutan, pengungkit swadaya masyarakat, tanpa pemungutan biaya, tepat sasaran, prosedur waktu, pemanfaatan akuntabel dan output rumah layak kuning.

Kemudian mekanisme pengusulan bantuan stimulan perumahan swadaya melalui beberapa jalur yakni penugasan Presiden atau arahan/kebijakan Menteri untuk mendukung program nasional. Usulan ditujukan kepada Menteri melalui bagian perumahan yang pengusulnya terdiri atas pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara, pimpinan Kementerian atau lembaga Bupati atau Walikota, tembusan Gubernur atau Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Diungkapkan, pada tahun 2023 Kabupaten Sumbawa mendapat total 69 unit bantuan BSPS maupun BPPS dengan rincian BSPS sebanyak 21 unit di desa Pamanto Kecamatan Empang, BSPS sebanyak 20 unit di desa Kakiang Kecamatan Moyo Hilir, BPPS sebanyak 30 unit di kawasan pantai Gelora Dusun meno Desa Rhee Kecamatan Rhee, BSPS sebanyak 28 unit kawasan pantai Gelora Dusun Meno Kecamatan Rhee.

Sementara data jumlah penanganan bantuan stimulan perumahan swadaya kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat dari tahun 2015 sampai tahun 2023 terbangun sebanyak 4.147 unit. (MS/*)

Komentar