Bupati Sampaikan LKPJ Kepala Daerah TA 2023 di Sidang Paripurna

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar sidang paripurna agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2023, pada Senin (25/3/2024) di ruang sidang utama lantai II gedung DPRD Sumbawa. Paripurna dipimpin Ketua Abdul Rafiq, didampingi seluruh Wakil Ketua DPRD. Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Bupati Sumbawa, H Mahmud Abdullah, untuk menyampaikan LKPJ 2023.

Dalam kesempatan itu Bupati menjelaskan, Laporan pertanggungjawaban kepala daerah memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang telah dilaksanakan pemerintah daerah sepanjang tahun 2023 dan disampaikan kepada DPRD guna mendapatkan rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dilanjutkan, Tahun 2023 merupakan tahun ke-2 implementasi visi-misi dan program kerja pemerintahan Mo-Novi yang dibarengi dengan tagline Sumbawa Gemilang Yang Berkeadaban.

Bupati Sumbawa menyampaikan tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023 secara ringkas, sebagai berikut Pendapatan daerah untuk tahun anggaran 2023 sebesar Rp.1.905.715.656.262,75,- atau 94 persen. Pendapatan asli daerah sebesar Rp.172.176.415.072,75,- atau 75,01 persen. Pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp.1.704.676.143.092,00,- atau 96,77 persen. Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar Rp.28.863.098.098,00,- atau 79,34 persen. ⁠Realisasi belanja daerah mencapai Rp.1.374.229.865.712,61,- atau 91,27 persen. Penerimaan pembiayaan daerah terealisasi sebesar Rp.87.669.985.874,00,- atau mencapai 94,15 persen. Sedangkan pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp.23.873.877.249,00,-.

Kemudian Bupati juga menyampaikan tentang hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dimana memuat rincian penyelenggaraan masing-masing urusan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah yang terbagi atas 6 urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar, 18 urusan pemerintahan wajib tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, 6 urusan pemerintahan pilihan, 6 urusan penunjang/pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Sumbawa. (MS/*)

Komentar