Kunker ke BPKAD NTB, DPRD Sumbawa Belajar Pengelolaan Aset

Mataram, mediasumbawa.com – Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi NTB, pada Kamis (1/2/2024). Rombongan yang dipimpin Ketua DPRD Abdul Rafiq bersama Komisi I DPRD Sumbawa ini, ingin mengetahui terkait pengelolaan aset daerah.

Hadir Pimpinan Komisi I Cecep Liesbano, Sukiman K, Gitta Liesbano, dan anggota Muhammad Nur, Hj Yuliana, Sri Wahyuni, Saripuddin, H. Mustajabuddin, Hasanuddin HMS dan Muhammad Fauzi. Sementara dari Pemda Sumbawa hadir Bidang Pengelolaan Aset Kaharuddin, dan Bagian Hukum Lita Restuwati, bersama Sekretaris Dewan A Yani dan jajaran.

Rombongan diterima oleh Kepala Bidang Pengelolaan BMD BPKAD Provinsi NTB, Ervan Anwar bersama jajaran.

Dalam kesempatan itu Ketua DPRD mengatakan, kunker ini untuk belajar cara pengelolaan aset atau barang milik daerah yang baik. Karena jika pengelolaan aset sudah baik, maka baik pula pengelolaan keuangan daerah. “Kami berharap dapat meraih hasil yang terbaik dalam pengelolaan aset dari waktu ke waktu, sebab aset juga bagian dari perhatian BPK RI  dalam menilai kualitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” tutur Rafiq.

Ditempat yang sama,  Ketua Komisi I Cecep Liesbano menyoroti  beberapa permasalahan klasik penataan barang milik daerah. “Ada persoalan tentang aset yang belum teriventaris dengan baik, dan juga kesulitan dalam penghapusan aset yang ada. Sementara kondisinya tidak layak pakai dan mengalami kesulitan dalam menuntaskan atau menghapus,” ujarnya.

Demikian pula Muhammad Fauzi, menurutnya barang milik daerah (BMD) adalah harta bendanya daerah. “Harapan kita aset BMD produktif dan berkontribusi positif dalam pendapatan daerah. Sumbawa memiliki aset tanah dan bangunan. Banyak aset kita yang tata kelolanya perlu dibenahi. Bagaiman solusinya agar berbanding lurus dengan pendapatan daerah. Contoh aset tanah dengan nilai beli besar tapi tidak signifikan dengan pendapatan asli daerah,” tukasnya.

Hal ini dipertegas lagi oleh Saripuddin, mengacu pada  Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. “Di lapangan ada aset daerah dan aset desa yang mangkrak. Seperti rumah dinas yang tidak terawat kadang di desa ingin mengambil alih pengelolaan aset daerah tersebut. Kami juga ingin tanyakan seberapa jauh usia aset yang bisa dihapus,” tanyanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan BMD Ervan Anwar menjelaskan, perlu intensitas melakukan digitalisasi aset, sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah (BMD) mengamanatkan penggunaan aplikasi e-BMD sebagai sistem informasi yang terintegrasi untuk pengelolaan BMD. “Aplikasi e-BMD merupakan aplikasi web yang dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan pengelolaan BMD, mulai dari pengelola BMD, pengguna BMD, hingga auditor,”jelasnya.

Dilanjutkan, Aplikasi e-BMD dapat digunakan untuk melakukan berbagai aktivitas pengelolaan BMD, mulai dari perencanaan, pendataan, pencatatan, inventarisasi, pelaporan, hingga pengawasan dan pengendalian hingga penghapusan. Aplikasi ini juga dilengkapi dengan berbagai fitur yang dapat memudahkan pengguna dalam melakukan pengelolaan BMD, seperti fitur pencarian, pelaporan, dan analisis data. “Aplikasi e-BMD dapat membantu pemerintah daerah untuk memberikan laporan pengelolaan BMD yang lebih transparan dan akuntabel. Hal ini penting karena aset tidak bisa dipisahkan dengan keuangan. Dan harus sama nilai aset yang keluar dan masuk. Biasanya mempengaruhi Opini BPK. Kalau sudah digital maka kekurangan itu bisa diminimalisir,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, ada kegiatan inventarisasi aset yang dilakukan lima tahun sekali, atau disebut sensus. Ini bisa dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Hal tersebut sangat penting karena diamanahkan dalam peraturan yang berlaku. “Kita berikan label barang, tanah dan bangunan serta speknya sehingga diketahui jumlah hingga penyusutannya. Demikian pula  banyak terjadi pemindahtanganan antar Pemerintah Daerah. Contohnya di Kabupaten ada aset diserahkan ke Provinsi namun lupa dicatat karena adanya mutasi pengelola sehingga harus dicatat dengan cermat,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu Kabid Pengelola BMD Provinsi NTB menghimbau kepada Dewan agar memberikan support anggaran bagi pengelola aset karena beratnya beban kerja. “Kedepan kita melakukan kegiatan legal dalam pengelolaan aset dan mendorong  aset produktif. Menkeu bilang aset kita harus produktif karena aset kita masih banyak tidur. Jadi harus berkontribusi terhadap penerimaan daerah dan ada triknya, salah satunya adalah dengan menyewakan aset berupa tanah dan bangunan  kepada swasta dan tarifnya diatur dan ditaksir,” pungkasnya. (MS/*)

Komentar