Balon Kades PNS Diharapkan Cuti Saat Kampanye

SUMBAWA BESAR, Media Sumbawa
Meski tidak diatur dalam regulasi mengenai bakal calon (Balon) kepala desa dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), tapi diharapkan melakukan cuti sebagai PNS saat memasuki masa kampanye. Sebab, kampanye memerlukan konstrasi dan waktu yang penuh dan akan mengganggu pekerjaan sebagai PNS.
“Kalau didalam regulasi memang tidak diatur terkait dengan misalnya harus minta cuti sebagai PNS, misalnya telah masuk masa kampanye terkait calon ini. Tapi kalau bisa, karena dia terikat dengan statusnya sebagai PNS, dan ada waktu banyak yang harus diluangkan untuk itu, mungkin sebaiknya harus minta cuti ke bupati,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, melalui Anhuyas, Kasi Tata Pemerintahan Desa, di ruang kerjanya Selasa (19/11).
Diungkapkan, berdasarkan jadual, diperkirakan kampanye akan berlaku sekitar dua hingga tiga hari. Meskipun demikian, karena masa kampanye memerlukan totalitas dan agar tidak mengganggu tertib adminsitrasi dan absensi sebagai PNS, sebaiknya meminta cuti.
Dijelaskan, apabila calon dari PNS terpilih sebagai kepala desa, maka statusnya sebagai PNS tidak akan hilang. Namun tidak lagi melakukan tugas atau dibebastugaskan dari rutinitas PNS. “Karena dia sudah mendapatkan rekomendasi, izin tertulis dari bupati sebagai calon kepala desa. Ketika terpilih maka dia akan bertugas sebagai kepala desa. Dengan tidak menghilangkan statusnya, atapun haknya sebagai PNS. Gaji pokok tetap berjalan, kecuali mungki tunjangan sebagai PNS itu hilang,” ujarnya.
Dikatakan, jika tidak terpilih sebagai kepala desa, maka PNS yang bersangkutan kembali melakukan rutinitas biasa sebagai PNS. “Kalau dia tidak terpilih, maka dia akan kembali seperti sediakala. Tidak akan berubah. Misalnya dia menjadi staf di dinas, maka dia akan kembali menjadi staf di dinas itu, seperti biasanya,” ujarnya. (MS/MU)

Komentar