PKL Diminta Ciptakan Suasana Nyaman dan Bersih

Pariwisata346 views

SUMBAWA BESAR, Media Sumbawa
Pedagang Kaki Lima (PKL) dihimbau untuk membangun dan memperhatikan suasana nyaman dan bersih khususnya di sekitar Jalan protocol dan ruas Jalan Depan Kantor Bupati Sumbawa hingga depan RSUD Kabupaten Sumbawa
“Jalan protokol dari depan kantor bupati sampai depan rumah sakit, kita sterilkan. Kita batasi jam, kita sudah sampaikan minggu lalu, kemudian sepakat. Malam silahkan, tapi tolong dijaga kebersihan, kemudian sepakat. Tapi masih tersisa tadi. Nah sisanya, itu yang kita tertibkan tadi,” kata dia di ruang kerjanya, Selasa (05/11).
Diungkapkan, dalam penertiban di sekitar RSUD Sumbawa, Sat pol PP menertibkan dua lapak dan satu diataranya terpaksa dibawa ke kantor Sat Pol PP Kabupaten Sumbawa. “Tadi ada dua lapak, kan kumuh kelihatan itu. Satu yang di bongkar oleh pemilik secara suka rela, di sekitar rumah sakit itu. Dan yang satunya, karena tidak ada pemilik kita bawa. Nanti kalau ada pemiliknya datang, kita kasih pengarahan, ya kita kasih,” jelasnya.
Ia meminta, kepada PKL yang berjualan di sekitar jalan protokol dalam Kota Sumbawa Besar agar menaati kesepakatan. Sebab, beberapa waktu lalu telah dilakukan pertemuan bersama PKL di kantor Sat Pol PP, untuk membuat kesepaktan.
“Kami minta kesadaran dan kerjasamanya. Kami tidak menutup rezeki mereka, silahkan berjualan sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati. Karena mereka kemarin sudah kita panggil kesini,” ujarnya, juga menambahkan, seperti jalan sekitar bandara telah ditertibkan, agar pedagang tidak berjualan malam hari. Namun , jika jalan tersebut telah beroperasi dua jalur, maka tidak diperbolehkan ada aktivitas PKL.
Selain itu, ia meminta kepada pemilik, pelaku usaha atau penanggung jawab rumah burung wallet agar menaati Surat edaran mengenai himbauan kepada pemilik usaha rumah burung wallet, nomor 331.1/223/vi/Pol PP/2019. Surat tersebut melarang melakukan aktifitas atau mengaktifkan perangkat suara lainnya pada jam atau waktu sholat dan kegiatan ibadah lainnya. Kemudian pemilik, pelaku usaha atau penanggung jawab tetap mengontrol atau menjaga kebersihan lokasi dalam melakukan kegiatan usaha. Dan tetap mematuhi peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Edaran masalah pengusaha wallet yang didalam areal pemukiman, tolong dimatikan suara rekamannya misalnya menjelang magrib. Sebab banyak laporan warga, itu mengganggu. Dan itu sudah ada surat edaran kita, bahwa jangan sampai mengganggu. Kedepan perlu diatur oleh Perda, dan IMB untuk burung wallet ini,” tegasnya. (MS/MU)

Komentar