Konsultasi Soal Sopir Ambulance, DPRD Sumbawa Segera Temui MenPAN-RB dan BKN

Parlementaria188 views

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar pertemuan bersama para pihak terkait, membahas upah dan status sopir ambulance. Rapat lintas Komisi antara Komisi I dan IV ini, berlangsung pada Rabu (3/1/2024) di ruang rapat Pimpinan DPRD Sumbawa.

Rapat dipimpin oleh Ahmadul Kusasi. Hadir juga Sekretaris Komisi IV M. Tahir, Basaruddin, dan Irwandi. Anggota Komisi I hadir Muhammad Fauzi. Sementara dari Pemda hadir Staf Ahli Bagian Hukum dan Pemerintahan Setda Sumbawa, I Ketut Sumadiarta, Kepala BKAD Sumbawa Didi Hermansyah, Kadis Kesehatan Junaidi, dari BKPSDM hadir  Serahlihuddin, Direktur RSUD Sumbawa dr. Nieta Ariani, dan Aliansi Honorer Supir Ambulance NTB.

Dalam pertemuan, Haris selaku Ketua Aliansi Supir Ambulance NTB mengungkapkan, sudah beberapa kali ada proses pengangkatan pegawai honorer, namun para sopir tidak dilibatkan. “Sebagai sopir kami tidak pernah dilibatkan dalam proses seleksi PPPK,“ tuturnya.

Hal senada disampaikan Anggota Aliansi Honorer Supir Ambulance NTB lainnya, Andi Ramdani, Solihin dan Salamuddin. Mereka menilai, dalam proses seleksi PPPK dan CPNS pihaknya (Sopir) tidak pernah diikut sertakan. “Kami menginginkan sebagai sopir ambulance status tenaga honorer punya hak yang sama seperti rekan honorer lainnya. Rata-rata pengabdian sopir dibawa 6 tahun. Dinformasikan kami akan di outsourshing. Kami berharap nasib kami lebih baik,“ jelasnya.

Menanggapi hal itu, Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Serahlihuddin menjelaskan, hasil pendataan tenaga honorer di Kabupaten Sumbawa, jumlahnya ada sekitar 2000an (RSUD dan Puskesmas, Tenaga). Sejauh ini, beberapa kali sudah dilakukan pengadaan ASN PPPK. Mereka diberikan peluang untuk pendidikan SMA sepertu tenaga sopir dan tenaga kebersihan. Ketika dari sopir mengambil jabatan lain untuk jabatan fungsional.

Ditempat yang sama, Kadis Kesehatan, Junaedi mengungkapkan, pada prinsipnya pihaknya mengaku perihatin. Namun, para sopir ambulance tidak bisa dipisahkan dari pelayanan kesehatan. Sehingga, jika belum ada formasi dibidang kesehatan, maka pihaknya belum bisa menusulkan. “Yang bisa kita perjuangkan adalah kesejahteraannya. Waktu saya jadi sekdis pernah honorernya Rp. 1,5 juta dan setelah saya kembali ke Dikes kembali ke Rp. 1 juta. Saran saya, kalau belum mendapatkan status kepegawaian, kita perjuangkan kesejahteraannya,” tukasnya.

Sementara, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik I Ketut Sumadiarta mengatakan, secara regulasi didalam PP 49 tahun 2018 dan MPAN-RB 25 Juli 2023 – tentang Status dan kedudukan tenaga non ASN, pada Pasal 99 : masa berlakunya 5 tahun sejak diundangkan PP 49 Tahun 2018. Sesungguhnya dituntaskan hingga November 2023 nyatanya tidak tuntas. Keluar MenPAN-RB : belum semua bisa dan dibutuhkan tenaganya. Secara regulasi sudah jelas, ada surat edaran sebelumnya yang mengatur tentang sopir, tenaga kebersihan dan penjaga malam – outsourshing. Kewenangan berada di Pemerintah pusat.

Direktur RSUD Sumbawa dr. Nieta Ariani mengaku pihaknya sudah intens membahas tentang hal ini. Sopir ambulance background pendidikan tidak bisa digunakan. “Kami sedang negosiasi untuk sertifikasi pendidikan sopir. Sementara 911 bisa direkomendasikan pada perusahaan untuk outsourshing. Kami baru tempuh mekanisme outsourshing untuk tenaga kebersihan dan security,” jelasnya.

Pimpinan rapat Ahmadul Kusasi mengatakan, pihaknya berupaya ke MenPAN-RB mempertimbangkan kesejahteraan. “Kami dari Komisi I dan Komisi IV menentukan waktu untuk berkonsultasikan ke MenPAN-RB. Dirut agar dipertimbangkan nasib sopir untuk mencari formulasi siapa tahu kebijakan memihak pada sopir. Perlu dikomunikasikan dengan Pemerintah Daerah terkait dengan kesejahteraan,” tutur Ahmadul yang juga ketua Bapemperda.

Hal ini dikuatkan oleh Irwandi Anggota Komisi IV yang menegaskan, pekerjaan sopir tidak kenal waktu. “Bagaimana formasi diatur. Saya secara pribadi menolak outsourshing,” tegasnya.

  1. Tahir yang juga Sekretaris Komisi IV sependapat, yakni lebih berfikir tentang kesejahteraan sopir yang dimana insentif bisa ditingkatkan.

Demikian pula Muhammad Fauzi, Anggota Komisi I mengungkapkan masalah regulasi menjadi kebijakan Pemerintah Pusat. “Kita pikirkan kesejahteraan sopir, kebijakan bersifat dinamis semoga ada perubahan regulasi,” ujarnya.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesimpulan dan tiga rekomendasi yakni DPRD dan Dinas terkait melakukan konsultasi ke MenPAN-RB dan BKN terkait kejalasan status sopir ambulance, Direktur RSUD Sumbawa melakukan founding proses outsourshing pada sopir ambulance sambil menunggu perubahan kebijakan dan BKAD Sumbawa melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Bupati terkait dengan kesejahteraan bagi sopir ambulance. (MS/*)

Komentar