Sumbawa Besar, Mediasumbawa.com– Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah berhalangan hadir pada Paripurna DPRD tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Sumbawa tahun 2021. Akibatnya sejumlah fraksi DPRD meminta Paripurna tersebut ditunda.
Menurut Ketua DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq, SH, agenda Paripurna yakni Penyampaian Penjelasan Bupati Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 masa sidang tahun 2022.
“Sebenarnya hari ini kita akan memulai paripurna pembahasan LPJ Bupati Sumbawa tahun 2021 masa sidang 2022 sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan dalam Banmus,” kata Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq S.H, Selasa (28/06/2022) di ruang kerjanya.
Rafiq menjelaskan, penundaan dilakukan setelah beberapa Fraksi yakni Demokrat, Gerindra dan PKB melakukan interupsi meminta sidang ditunda lantaran tidak dihadiri oleh Bupati.
“Karena teman-teman fraksi melihat forum LPJ ini sangat penting berkaitan dengan laporan penggunaan anggaran tahun 2021, mereka meminta bupati untuk hadir,” jelasnya.
Melihat dinamika yang terjadi dalam forum lanjut Ketua DPC PDIP Sumbawa ini, ia selaku pimpinan sidang mengambil keputusan untuk menunda paripurna dan akan diagendakan ulang.
“Intruspsi itu harus kita hargai. Kenapa saya mengambil keputusan menunda sidang karena saya rasa dengan tiga fraksi, mungkin juga akan merembet ke fraksi yang lain, sehingga saya ambil keputsan akan mengagendakan ulang,” terangnya.
Berdasarkan tata terib dewan tambahnya, bisa diwakili oleh wakil bupati, ataupun Sekretaris Daerah (Sekda). “Dinamika ini bisa terjadi di DPRD, tetapi teman-teman melihat forum ini sangat startegis karena LPJ, jadi mereka ingin bupati langsung yang hadir. Mungkin juga teman-teman rindu dengan bupati,” pungkasnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa Drs. H. Hasan Basri, MM., mengatakan, bupati tidak dapat menghadiri paripurna karena harus menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
“ada undangan dari KPK hari ini di Jakarta. Itu tidak bisa diwakili dan tidak boleh tidak hadir juga. Kalau sudah KPK itu, diabsen satu per satu,” singkat Sekda ditemui di Gedung DPRD Sumbawa usai mewakili bupati dalam paripurna. (MSA)
Komentar