Sumbawa Besar-Media Sumbawa
Sebagaimana moratorium yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenaga kerjaan Nomor 260 Tahun 2015 yang dimana Pekerja Migran Indonesia (PMI) dilarang untuk masuk kewilayah 19 Negara yang ada di Timur Tengah namun seiring waktu dan evaluasi yang dilakukan dan perkembangan di Negara tertentu dalam hal ini Negara Arab Saudi maka telah ada perbaikan-perbaikan yang telah dilakukan termasuk perbaikan regulasi yang mengarah pada perlindungan kepada Tenaga Kerja Asing sehingga berdasarkan itu terbitlah keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 291 Tahun 2018 Tentang Sistem Penempatan Satu Kanal PMI ke Arab Saudi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa DR Muhammad Ikhsan Safitri, M.Si,. yang dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (26/11/2019) mangatakan bahwa, berdasarkan Keputusan Menteri Ketenaga kerjaan dan Transmigrasi RI Nomor 291 Tahun 2018 Tentang Sistem Penempatan Satu Kanal PMI ke Arab Saudi tersebut maka, mulai 1 Oktober 2019 telah secara resmi Indonesia dapat menempatkan PMI ke Negara Arab Saudi sedangkan ke 18 Negara lainnya yang ada di Timur Tengan masih ditutup.
Oleh Karena itu Pemerintah wajib menengaskan dan menginformasikan kepada masyarakat mengenai hal ini sebab dimana beberapa oknum masih memberangkatkan PMI kewilayah Timur Tengah yang masih ditutup atau dilarang tersebut karena hal itu jelas-jelas ilegal.
“Kami berharap agar masyarakat jangan mudah terpengaruh dengan iming-iming yang besar padahal Negara tujuan keberangkatan mereka masih tutup atau Ilegal sebab yang rugi nantinya adalah BMI itu sendiri,” jelas Ikhsan (Sapaan akrab Kepala Disnakertrans Sumbawa ini).
Persiapan-persiapan yang dilakukan sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI bahwa yang menyelenggarakan pelatihan terhadap CPMI itu adalah Pemda yang dapat bekerjasama dengan lembaga-lembaga swasta maka berdasarkan klausul itu karena Sumbawa belum ada BKLN maka pemerintah dalam hal ini Disnakertrans sedang melakukan penjajakan dan pembicaraan dengan beberapa perusahaan untuk dilakukan kerjasama dan telah sepengetahuan Bupati dan Bupati menyambut baik kerja sama bersama Perusahaan swasta yang dalam hal ini perusahaan P3MI Pusat sehingga kekurangan-kekurangan yang masih dimiliki Pemda dapat saling mengisi sedangkan bentuk kerjasamanya masih sedang disusun.
“Intinya dengan pelatihan-pelatihan yang dilakukan nanti tidak ada lagi CPMI yang diberangkatkan tanpa kompentensi kerja dan jika ada PMI yang diberangkatkan tanpa sertifikat kompentesi kerja maka itu salah satu yang dilarang namun karena Pemda belum memiliki BKLN maka dilakukanlah kerjasama ini dan nanti Pemda menyediakan tempatnya sedangkan insruktur dan lembaga sertifikasi profesinya disiapkan oleh P3MI sebagai Perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nantinya dan kolaborasi inilah yang sedang disusun oleh Pemda Sumbawa,” terang Ikhsan.
Setiap kerjasama Daerah merujuk pada PP 28 Tahun 2018 harus melalui satu pintu yaitu melalui Bagian Pemerintahan dan untuk saat ini belum ada PMI yang diberangkat atau penempatan PMI dari Sumbawa ke Arab Saudi walaupun secara resmi telah bisa berangkat per 1 Oktober 2019 tapi sampai sekarang belum.
“Untuk Perusahaan yang memiliki ijin dari pusat itu ada 58 sesuai dengan SK Dirjen dan setelah dievaluasi ada tiga yang dikeluarkan sehingga menjadi 55 sedangkan di NTB yang resmi dan telah mengurus ijin membuka cabang berjumlah 10 Perusahaan dan perusahaan-perusahaan inilah yang bisa melakukan pemberangkatan terhadap PMI Sumbawa ke Arab Saudi dan tidak semua perusahaan, semuanya harus teridentifikasi melalui Dinas sehingga yang tidak melalui Dinas atau teridentifikasi oleh Dinas maka itu adalah ilegal,” tegas Ikhsan.
Himbauan kepada semua CPMI jangan sampai terpengaruh dengan janji dan iming-iming dari oknum yang mengatasnamakan perusahaan tertentu dan ilegal atau tidak resmi kerena yang rugi nantinya adalah PMI itu sendiri, oleh karena itu apabila belum memahami jalur yang resmi silahkan menemui Dinas terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa dan untuk saat ini Pemda Sumbawa belum membuka dan bisa memberangkat CPMI namun masyarakat Sumbawa yang ingin ke Arab Saudi boleh bersiap-siap, untuk diketahui juga bahwa hanya Arab Saudi yang telah dibuka dari 19 Negara yang ada di Timur Tengah sedangkan yang 18 Negara masih tertutup atau ilegal, tutup Ikhsan.(MS/Cr)
Komentar