Putusan Bawaslu NTB, Unsur TSM Mo-Novi Tidak Terbukti

SUMBAWA – (mediasumbawa.com),- Sidang pembacaan putusan laporan pelanggaran administrasi bersifatTerstruktur, Sistimatis dan Masif (TSM) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa digelar Senin (11/1).

Sidang pembacaan putusan digelar secara terbuka dan siarkan secara langsung melalui akun facebook Bawaslu Provinsi NTB.

Dalam persidangan yang berlangsung sekitar tiga jam itu, seluruh laporan dugaan pelanggaran TSM yang dilaporkan pasangan nomor urut 5, Ir. H. Syarafuddin Jarot dan Ir. Mokhlis, M.Si (Jarot-Mokhlis) tidak terbukti.

Berdasarkan fakta persidangan, mejelis tidak menemukan bukti keterlibatan Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimasyah menggunakan jabatannya. Baik dalam menganggarkan maupun dalam upaya memenangkan Paslon nomor urut 4, Drs. H. Mahmud Adullah dan Dewi Noviany, S.Pd.,MPd (Mo-Novi) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa.

”Majelis tidak menemukan pasal yang berhubungan secara langsung terkait keterlibatan Gubernur NTB menggunakan jabatannya untuk melakukan penganggaran dan upaya  memenangkan paslon nomor urut 4,” ucap Ketua Bawaslu NTB, Muhammad Khuailid, S.Ag, MH saat pembacaan putusan.

Dengan demikian, majelis memutuskan terlapor tidak terbukti melakukan perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau meteri lain untuk mempengaruhi pemilih pada Pilkada Sumbawa 2020.

”Memutuskan, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakin telah melakukan perbuatan menjajikan atau memberikan uang atau materi lain untuk memperingaruhi pemilih secara terstruktur, sistimatis dan masif,” tegas Khuailid.

Putusan tersebut telah ditandatangi oleh ketua majelis, Muhammad Khuilid, S.Ag, MH, anggota majelis, Umar Ahmad Z, SH.,MH, Dr. Yuyun Nurul Azmi, S.Pt.,MT, Itratip, ST.,MT dan Suhardi, SIP,MH.

”Bagi pelapor bisa mengajukan keberatan kepada Bawaslu RI tiga hari setelah pembacaan putusan,” pungkasnya. (MS/red)

Komentar