Irwan Rahardi Layangkan Surat Keberatan ke KPU KSB

Politik521 views
Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Caleg Dapil NTB 5 (Kabupaten Sumbawa dan KSB) dari Partai Gerindra, H. Irwan Rahardi melayangkan surat keberatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Kamis (29/2/2024) kemarin. Hal ini menyusul adanya dugaan perbedaan perolehan suara yang signifikan antara Hasil formulir C1 di TPS dengan hasil pleno rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
“Dari data yang kami dapatkan di pleno kecamatan kita coba pelajari banyak sekali penambah suara dan penghilangan suara. Terutama yang saya temukan di Kecamatan Taliwang dan Jereweh. Ini fokus perolehan suara provinsi dari partai Gerindra,” ungkap H. Irwan yang juga Ketua Dewan Penasehat DPC Partai Gerindra Kabupaten Sumbawa kepada wartawan, Jum’at (1/3/2024) di kediamannya.
H. Irwan mengatakan, saat ini ia telah mengantongi hasil formulir C1 yang merupakan sertifikat hasil dan rincian perhitungan perolehan suara di TPS. Namun nyatanya, hasil C1 tersebut berbeda dengan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan, khususnya di Kecamatan Taliwang dan Kecamatan Jereweh.
“Khusus di Kecamatan Taliwang hampir di seluruh kelurahan terjadi penambahan dan pengurangan suara. Khusus suara saya itu terjadi pengurangan dan terjadi penambahan di salah satu caleg Gerindra yaitu di nomor urut 2. Dari hasil rekap kecamatan kita bandingkan dengan data C1 yang kita punya, ternyata banyak sekali perubahan. Hasil hitungan kami  di dua kabupaten masih  di atas caleg nomor 2, tapi sekarang perubahannya cukup signifikan. Terjadi selisih 1.100 suara. Penambahannya fantastis, ribuan dan itu hampir di seluruh kelurahan itu,” tambahnya.
Atas hal ini, H. Irwan telah melayangkan surat keberatan ke KPU dan Bawaslu KSB. Termasuk juga memasukan surat serupa ke KPU dan Bawaslu Provinsi NTB.
“Saya sudah mengambil langkah dengan melaporkan atau mengirim surat keberatan kepada KPU dan Bawaslu KSB dan Provinsi bahwa kami menolak hasil rekap kecamatan. Karena saya sebagai caleg provinsi merasa keberatan atas hasil itu. Dan kalau perlu diberhentikan dulu pleno ini. Karena di dalam surat itu jelas saya katakan ada pengurangan suara saya dan sebaliknya bagi caleg lain,” jelas H. Irwan.
Bahkan, jika nantinya surat keberatan yang dilayangkan tersebut tidak diindahkan oleh KPU dan Bawaslu, maka ia akan menempuh langkah selanjutnya dengan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Karena kejadian ini menurutnya telah melanggar undang-undang Pemilu dan tentunya dapat dipidanakan.
“Saya tetap bertahan pada data C1 yang saya pegang . Karena ini menjadi dasar rekap dari PPS, yang kemudian dilanjutkan ke tingkat kecamatan sampai kabupaten. Saya juga tidak tahu apa dasar kecamatan membuat rekap yang berbeda dari C1. Siapa yang melakukan rekap itu sehingga terjadi perubahan, yang jelas KPU yang punya ranah itu. Adanya penambahan suara ini adalah bagian dari penggelembungan suara dan ini jelas melanggar menurut ketentuan UU Pemilu. Bahkan nanti laporan bisa ke DKPP. Kita punya bukti bahwa ada penambahan suara yang kita tidak tahu dapatnya darimana. Ini jelas pidana, karena ini disengaja,” tegas H. Irwan.
H. Irwan juga menyayangkan sikap Bawaslu KSB yang tidak memberikan pengawasan ketat terhadap kejadian ini.
“Saya heran di pleno kecamatan ada Panwas dan punya data. Bagaimana ini bisa berjalan tanpa ada pengawasan data dari panwas. Sementara data yang kita pegang sama,” katanya.
Selain meminta agar pleno tingkat Kabupaten KSB dihentikan, H. Irwan juga meminta agar adanya pencocokan kembali antara hasil C1 dengan rekapitulasi tingkat kecamatan. (MS)

Komentar