Polisi Amankan 54 gram Shabu dari Tiga Terduga Pelaku Narkoba

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com,- Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Sumbawa, kembali membekuk terduga pelaku narkoba dengan barang bukti 54,44 gram shabu, Jumat (12/3/2021) sekitar pukul 13.30 wita, tiga terduga pelaku ditangkap di desa Selanteh. Dua diantaranya warga desa Selanteh kecamatan Plampang kabupaten Sumbawa, NTB, masing masing YP (22), YA (20) serta IF warga kampung Kodok, kelurahan Seketeng Kecamatan Sumbawa, NTB.

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK M.H. yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi S.Sos membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah terduga pelaku YP sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkotika”, ujar Kasubbag Humas.

Dari penangkapan tersebut terang Sumardi, tim berhasil mengamankan barang bukti yakni, 1 poket besar narkotika jenis shabu berat bruto 31,53 gram, 4 poket sedang dengan berat bruto 4,81 gram, 2 poket sedang dengan berat bruto 2,54 gram, 4 poket sedang dengan berat bruto 3,73 gram, 1 poket sedang dengan berat bruto 1,43 gram, 13 poket kecil dengan berat bruto 5,50 gram, 2 poket kecil dengan berat bruto 1,66 gram, 5 poket kecil dengan berat bruto 2,53 gram, 1 poket kecil dengan berat bruto 0,61 gram. selanjutnya 1 buah timbangan digital, 1 buah bong, 1 buah pipa kaca berisi kristal di duga sabu, 1 poket bekas pakai sabu, 2 buah skop, 5 bendel klip obat transparan, 1 buah sumbu, 2 buah korek gas, 1 buah gunting, 2 buah kotak berwarna hitam, 1 buah pipa kaca, 2 buah sendok plastik, 1 buah tas berwarna hitam, 3 buah hp.

“total keseluruhan narkotika jenis shabu dengan berat bruto sebesar 54, 44 gram”, terang AKP Sumardi.

dipaparkan Kasubbag Humas, sebelum dilakukan penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku, Kasat Resnarkoba IPTU Masdisin, SH telah mendapat informasi dari masyarakat kec. Plampang bahwa di rumah terduga YP sering dijadikan tempat pesta dan transaksi narkotika.

“Berdasarkan infomasi tersebut, Kasat Res Narkoba IPTU Masdidin SH memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut”, ungkapnya.

penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku dipimpin Kanit Lidik Narkoba Polres Sumbawa, AIPDA Joko Subroto bersama anggota. pada saat melakukan penangkapan dan penggeledahan badan di kamar milik terduga YP ditemukan 31 poket narkotika diduga sabu di dalam kotak warna hitam serta 1 poket narkotika diduga sabu di atas meja dan 1 poket narkotika diduga sabu ditemukan di samping sepatu di dalam kamar tersebut. YP juga mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya di hadapan saksi-saksi.

” ketiga terduga pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, tandas Kasubbag Humas. (MS/SP)

Komentar