Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Ringkus Terduga  Pelaku Narkoba

Sumbawa Besar-NTB, Mediasumbawa.com – Polres Sumbawa melalui Tim Opsnal Sat Resnarkoba kembali berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Alas.

Dalam kegiatan itu, Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pria berinisial RR (29) warga Desa Juran Alas Kecamatan Alas.

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Fatoni SH., membenarkan penangkapan tersebut, terduga pelaku RR diamankan di rumahnya di Desa Juranalas pada hari Rabu (24/04/24) sekitar pukul Pukul 19.30 Wita.

“Berawal dari informasi bahwa di rumah pelaku RR yang beralamat di Desa Juran Alas Kec. Alas, kerap di jadikan tempat transaksi narkoba, Berbekal informasi tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran TKP.” jelas Kasat.

Sekitar pukul 19.30 wita setibanya di TKP, anggota Sat Resnarkoba Polres Sumbawa yang telah mengetahui keberadaan terduga pelaku yang berada di kamarnya langsung melakukan penggerebakan dan langsung mengamankan pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan 4 poket Sabu dengan berat Bruto 7,36 Gram, dimana 1 poket sabu ditemukan di depan pintu rumah dan 3 poket sabu yang ditemukan didalam tas warna hitam yang sempat dibuang melalui jendela kamar,selain itu juga ditemukan barang bukti lainnya terkait narkotika jenis sabu berupa 1 buah alat hisap bong, 2 bendel klip obat kosong, 1 buah pipa kaca, 3 buah skop plastik, 1 buah sumbu, 2 buah korek gas, 1 buah tas warna hitam, 2 unit hp android serta uang tunai senilai Rp. 1.300.000.

“Berdasarkan interogasi singkat, terduga pelaku RR mengaku bahwa sabu beserta seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang di dapatkan dari seseorang berinisial O di Desa Juran Alas juga” ucap Kasat.

Lanjut Kasat, pihaknya kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan menuju rumah pria berinsial O, namun tim opsnal tidak menemukan Sdr.O dirumahnya, petugas kemudian menggeledah rumah Sdr. O  dan ditemukan 1 poket sabu dengan berat bruto 4,56 gram yang ditemukan di dalam speaker yang berada disalah satu kamar rumah milik sdr. O dan juga ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 klip obat kosong, 1 kotak besi warna kuning, 1 buah pipa kaca, 3 buah skop plastik, 1 buah tas warna hitam serta uang tunai senilai Rp. 850.000.

Selanjutnya tim opsnal membawa terduga pelaku dan seluruh barang butki ke Mako Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan serta guna proses hukum lebih lanjut. (Mz/hps)

Komentar