Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Di Hotel

Sumbawa Besar-NTB, mediasumbawa.com-  Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kelurahan Lempe Kecamatan Sumbawa pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 Pukul 05.30 Wita.

Penggerebekan yang dilakukan di Hotel 99 dengan no kamar 208 itu berhasil mengamankan seorang pria berinisial YF (44) warga Desa Juru Mapin Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa.

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P., melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Fatoni SH., membenarkan penangkapan tersebut, Kasat menjelaskan bahwa penggerebekan dan penangkapan berawal saat petugas mendapatkan informasi akurat akan keberadaan pelaku.

Lanjut Kasat, saat penggerebekan, polisi melakukan penggeledahan dengan disaksikan karyawan Hotel 99 dan berhasil ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dari kantong celana kanan depan milik pelaku dan barang bukti lainnya di dalam kamar hotel.

AKP Fatoni membeberkan terduga Pelaku merupakan pengedar yang beralamatkan di Desa Juru Mapin Kec. Buer Kab. Sumbawa dan menyewa kamar hotel untuk menggunakan narkotika jenis sabu, “Pada saat penangkapan pelaku tertangkap basah sedang menggunakan narkotika jenis sabu,” ucap Kasat.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamanakan sejumlah barang bukti berupa 1 poket Sabu dengan berat Bruto 1,09 Gram, sisa sabu dalam kaca dengan bruto 1,76 gram, 1 buah alat hisap/bong, 2 buah korek gas, 1 buah gunting, 1 buah skop plastik serta 2 unit hp android.

“Semua barang bukti tersebut seluruhnya diakui milik pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polres Sumbawa untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan,”ungkap Kasat. (Ms/sp)

Komentar