Pemda Tuntaskan Ganti Rugi Lahan Pasar Seketeng

Sumbawa Besar, Media Sumbawa-

Persoalan ganti rugi lahan pasar seketeng yang menggunakan lahan masyarakat seluas 22,3 are, telah dituntaskan oleh pemerintah kabupaten Sumbawa dengan menganggarkan sebesar Rp. 9,2 milyar berdasarkan nilai hitungan appraisal. miliar hanya ada satu bidang tanah yang saat ini masih dititip atau menjadi jaminan Bank dengan nilai Rp. 50. 789.000 (Lima puluh juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).

“Penitipan ini karena sertifikat aslinya masih menjadi jaminan Bank namun semuanya tidak ada masalah karena nilai agunan atau pinjaman masih lebih besar dibandingkan dengan nilai tanah,” Demikian Kepala Bagian Pertanahan Setda Sumbawa melalui Kepala Sub bagian Pertanahan, Surbini, SE,. MM,. yang dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (18/11/2019)

Sesuai dengan regulasi pengadaan tanah yang ada, apabila masih jaminan Bank maka uangnya akan dititip di pengadilan, pemilik tanahpun menyetujui dan tidak mempermasalahkan karena memang surat atau sertifikat tersebut tidak bisa ditunjukkan kepada panitia sebab tanah lokasi tersebut habis digunakan untuk pembangunan dan semestinya sertifikat asli harus ditarik.

“Sesuai kesepakatan bersama masalah pengadaan tanah pembangunan pasar seketeng sudah tidak ada masalah tinggal proses pencairannya saja yang dananya telah tersedia hanya tinggal kelengkapan berkas para pemilik maupun ahli waris saja,” jelas Surbini.

Saat ini tanah tersebut telah digunakan untuk pembangunan yang sedang berjalan dan pembayarannya masih menunggu kelengkapan berkas para pemilik sebagaimana yang satu bidang telah dititip dipengadilan dan yang lain masih menunggu berkas ahli waris karena ahli waris ada yang masih diluar Daerah.  

Untuk diketahui Pasar induk Seketeng yang dinilai refresentative bagi masyarakat Sumbawa ini, pengerjaannya telah mencapai 72 persen sejak peletakan batu pertama 19 Juli lalu oleh Bupati Sumbawa, HM. Husni Jibril B. SC(Ms/Cr)

Komentar