Pelaksanaan BPNT Dievaluasi

Sumbawa Besar, Media Sumbawa
Bupati Sumbawa melaui Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan bantuan sosial pangan dalam bentuk Non Tunai dari pemerintah, yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warung yang bekerjasama dengan Bank dan bulog.
Demikian dikatakan Bupati Sumbawa melalui Asisten Administrasi Umum Sekda Kab. Sumbawa Lalu Suharmadji Kertawijaya, ST.,MT membuka secara resmi Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Sumbawa Tahun 2019, Selasa (29/10) di Aula H. Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa.
Dikatakan bahwa BPNT pada dasarnya memiliki fungsi yang tidak berbeda dengan Bansos Rastra, yakni untuk memberikan bantuan pangan terhadap masyarakat. Hanya saja, dalam implementasinya, penerima BPNT menggunakan kartu untuk kemudian ditukarkan dengan bantuan pangan. Kartu ini diterapkan untuk meminimalisir penyimpangan yang terjadi dalam pendistribusian bantuan pangan agar menjadi lebih tepat sasaran dan tepat guna.
Bupati juga menyampaikan beberapa tujuan dari program BPNT antara lain : 1) untuk mengurangi beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan; 2) memberikan gizi yang lebih seimbang kepada KPM; 3) meningkatkan ketepatan sasaran dan waktu pemberian bantuan pangan kepada KPM; 4) memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan; dan 5) mendorong pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
Diakhir sambutannya, Bupati berharap keseriusan terutama perangkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan untuk pro-aktif berpartisipasi dalam proses inventarisasi penerima manfaat BPNT agar program ini dapat berjalan secara efektif dan tepat sasaran, tentunya berdasarkan data-data yang valid dan akurat.
Sebelumnya Kepala Dinas Sosial dalam laporannya
menyampaikan bahwa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk Non Tunai dari Pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (PKM) setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan Bank.
Dikatakan bahwa Program BPNT mulai berlaku secara meyeluruh pada bulan September 2019 menggantikan bantuan Beras Sejahtera (Rasta). Disampaikan, untuk Kab. Sumbawa BPNT Perluasan bulan September 2019 urusan PKH sebanyak 19.713 KPM dan KPM Non PKH sebanyak 14.327, sehingga berjumlah 34.040 KPM penerima BPNT. Memperhatikan capaian penyaluran BPNT Perluasan September 2019 untuk KPM PKH sudah berhasil disalurkan sebanyak 10.448 KPM dari jumlah 19.713 berarti masih terdapat 9.265 KPM yang masih belum disalurkan, sedangkan untuk KPM Non PKH masih dalam proses penyaluran.
Adapun peserta pada Rakor dan Evaluasi BPNT tersebut adalah Camat Se-Kabupaten Sumbawa, Lurah/Kepala Desa Se-Kabupaten Sumbawa, tim Koordinasi Bantuan Pangan Non Tunai, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Koordinator Program PKH, Struktural Lingkup Disos. (Berita/can)

Komentar