Digasak Mantan Napi, Pemilik Rumah Rugi 90 juta

Sumbawa Besar – NTB, mediasumbawa.com,- Setelah sebelumnya pernah menjalani hidup dibalik jeruji besi (mantan Narapidana), hal tersebut tidak membuat jera seorang wanita paruh baya berinisial MM alias Yuni (43) .

Terduga pelaku MM kembali ditangkap oleh Kepolisiain Resor Sumbawa karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di salah satu rumah di wilayah Jalan Garuda Gang STM 45 Rt/Rw 001/005 Kelurahan Lempeh Kecamatan Sumbawa.

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK, M.H., saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos. membenarkan penangkapan pelaku curat tersebut.

Kasubag Humas menerangkan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat (23/04/21) berawal saat korban yakni Anisah yang sedang berada di rumah anaknya di Taliwang KSB di telepon oleh tetangganya yang memberitahukan bahwa rumah korban sudah dalam keadaan terbuka. Setelah mendapatkan informasi tersebut korban kembali ke rumahnya (TKP) dan menemukan bahwa pintu belakang rumah korban sudah dalam keadaan terbuka akibat di congkel oleh benda keras dan barang-barang berharga milik korban sudah hilang. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp 90.385.000,-(Sembilan Puluh Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) dan melaporkannya ke Polres Sumbawa untuk di tindak lanjuti.

Lebih lanjut Kasubag Humas, bahwa setelah dilakukan penyelidikan mendalam, keberadaan pelaku akhirnya dapat diketahui dan berhasil di ringkus di kos-kosan miliknya diwilayah PPN Bukit Permai, Jumat (30/04/21) pukul 23.45 Wita.

Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga diantaranya barang-barang pecah belah berupa piring, gelas, peralatan dapur, 1 buah sepatu warna pink beserta kotak, 2 buah batu liontin warna biru, 1 kaos kaki, 1 set baju warna merah beserta jilbab, dan 1 buah kain warna coklat.

“Selain barang bukti yang telah diamankan, saat ini pihak Kepolisian masih menyelidiki beberapa barang yang masih belum ditemukan diantaranya sarung ada mbojo ( Bima ) sebanyak 11 buah dengan total nilai 22 juta rupiah, TV, bed cover, karpet, serta sepatu.

Atas perbuatannya, kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kembali merasakan dinginnya jeruji besi.(ms/sp)

Komentar