Perjelas Kuota Pengiriman Ternak,, DPRD Sumbawa Kungker ke Disnakeswan NTB

Parlementaria154 views

Mataram, mediasumbawa.com – Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa melaksanakan Kunjungan Kerja ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi NTB pada Kamis (1/2/2024). Kedatangan mereka terkait kuota atau jatah pengiriman ternak Kabupaten Sumbawa.

Rombongan dipimpin Wakil Ketua I Mohamad Ansori. Hadir Pimpinan Komisi II M. Berlian Rayes, Bunardi, Ridwan, dan para Anggota Komisi Muhammad Yamin, M Yasin Musamma, Adizul Syahabuddin, H. Salman Alfarizi, Junaidi, Muhammad Faisal, H. Edy Syahriansyah, Muhammad Tayeb.

Dalam pertemuan, Koordinator Komisi II DPRD Sumbawa Mohamad Ansori mengatakan, kedatangan rombongan untuk mengetahui bagaimana regulasi pengiriman ternak di Provinsi NTB, dan bagaimana penetapan kuota pengiriman ternak, baik antar daerah dalam Provinsi maupun antar Provinsi.

Ditempat yang sama, Ketua Komisi II Berlian Rayes menanyakan bagaimana pengendalian harga daging ternak. Mengingat persaingan daging beku lebih rendah harganya dibanding daging lokal. “Perlu ada langkah pengawasan dinas tekhnis khususnya Provinsi NTB, atas pengiriman ternak antar daerah. Demikian pula apa program Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB tahun 2024 dalam membina dan mengawasi pengusaha ternak lokal,” tuturnya.

Atas hal tersebut, Kabid P3HP (Penyuluhan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan) Disnakeswan NTB, Muhammad Yasin menjelaskan, jatah pengiriman ternak Kabupaten Sumbawa berdasarkan Pasal 9 Perda 4 tahun 2020, terkait ketentuan mengenai kuota pemasukan dan pengeluaran ternak dan produk hewan ditetapkan oleh Gubernur. Untuk tahun 2024 Kabupaten Sumbawa memperoleh kuota pengiriman ternak sebanyak 23.360 ekor, yang terdiri dari 21.500 ekor untuk kuota pengeluaran sapi, dan 1.860 ekor kuota pengeluaran kerbau.

Selanjutnya terkait regulasi pengiriman ternak di Provinsi NTB diatur didalam Peraturan Gubernur 80 Tahun 2023 tentang Prosedur Pengeluaran atau Pemasukan Ternak/Hewan dan Produk Hewan. Kemudian berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata Niaga Ternak dan Produk Hewan, Gubernur menetapkan alokasi pengeluaran dan pemasukan ternak dari Kabupaten/Kota. “Untuk pengendalian harga daging, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB bekerjasama dengan Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan dan Syahbandar melakukan pengawasan distribusi untuk daging beku agar jumlah supply dan demand pada masyarakat tetap terjaga. Untuk harga daging sendiri memang mengalami kenaikan sesuai dengan tingkat Inflasi saat ini,” jelasnya.

Ditepat yang sama, Fungsional Analisis Pasar, Nurul Huda, menambahkan, langkah pengawasan dinas tekhnis khusunya Provinsi NTB, atas pengiriman ternak antar daerah antara lain dengan izin pengeluaran ternak dan produk hewan, ini dikeluarkan oleh Kepala DPMPTSP setelah mendapat rekomendasi. “Rekomendasi untuk kegiatan pengeluaran ternak dan produk hewan lintas Kabupaten/Kota di dalam Daerah diterbitkan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Kepala Dinas yang membidangi urusan Peternakan Kabupaten/Kota asal dan tujuan. Sedangkan rekomendasi untuk kegiatan pengeluaran ternak dan produk hewan keluar Daerah diterbitkan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kepala Dinas yang membidangi urusan Peternakan Kabupaten/Kota asal dan Kepala Dinas yang membidangi urusan Peternakan Provinsi,” ungkapnya.

Program Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB tahun 2024 diantaranya memberikan perlindungan terhadap harga ternak dan produk hewan ternak. Dimana Dinas melakukan pengendalian dan menjamin ketersediaan dan pengembangan ternak di daerah, memberikan perlindungan terhadap masyarakat melalui jaminan produk ternak atau pangan asal hewan asuh. (MS/*)

Komentar