Pol PP Keluarkan SP II Untuk Operasional Café Perbatasan Sumbawa-Dompu

Sumbawa Besar, Media Sumbawa-

Pemda Sumbawa melalui satuan Polisi Pamong Praja sebelumnya telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) I untuk operasional warung remang-remang di  wilayah perbatasan Sumbawa-Dompu. Ditekankan agar pemilik membongkar tempat usahanya. Merasa tidakdiindahkan dan kian meresahkan masayarakat Sat Pol PP Sumbawa kembali mengeluarkan SP II hasil rapat koordinasi dengan pemerintah kecamatan Tarano dan Desa Pidang.

Kasat Pol PP Sumbawa H.Sahabuddin S.Sos yang ditemui usai menggelar rapat koordinasi dengan Camat Tarano dan pemerintahan desa Labu Pidang Selasa 12/11/19 mengatakan, Keberadaan warung remang-remang di Daerah perbatasan  timur Kabupaten Sumbawa tersebut, dinilai sangat menggangu oleh masyarakat setempat bahkan oleh masyarakat penguna  jalan lainnya lantaran kerap terjadi aksi premanisme terutama kepada pengemudi kendaraan dan truk yang melintas di wilayah tersebut, dimana lokasi tersebut sering terjadi aksi pemalakan yang di duga dilakukan oleh warga desa sekitar kabupaten Dompu.

Kasat Pol PP Sumbawa H.Sahabuddin S.Sos, M.Si

Lanjut Kasat, adapun beberapa Perda yang dilanggar dalam aktifitas Cafe tersebut seperti, bangunan yang tidak memiliki IMB maka dinilai melanggar Perda nomor 13 tahun 2005 tentang IMB. kemudian adanya jual beli miras, maka melanggar Perda nomor 7 tahun 2015. Selanjutnya karena disana ada wanita yang dipekerjakan, maka dinilai termasuk asusila, dan dianggap melanggar Perda nomor 15 tahun 2018. sedangkan aksi premanisme sendiri, itu merupakan ranah aparat kepolisian dan TNI” ketiga point tersebut yang termaktub didalam teguran kedua maupun teguran ketiga nanti nantinya dengan Jedah waktu yang tak akan lama’’.Jelasnya

lebih jauh dikatakannya, ketika pemilik usaha atau pengelola tidak juga mengindahkan teguran kedua, maka Pemda akan mengeluarkan surat teguran ketiga dan eksekusi lapangan jika upaya persuasif juga tidak di indahkan. ” Kami tidak akan membongkar semua bangunan dilokasi tersebut, karna kebanyakan bangunan yang di jadikan warung remang-remang langsung dengan rumah tempat tinggal penduduk setempat, dalam artian sebagian bangunan yang dijadikan lokasi cafe saja yang di bongkar, jadi tidak semua bangunan termasuk tidak diperbolehkan ada miras dan wanita.Ungkapnya.

Sementara itu, Kades Labu Pidang Syarifuddin menambahkan, di wilayah dusun tersebut terdapat 16 KK dimana 12 rumah diantaranya membuka warung remang-remang yang dilengkapi dengan aktifitas jual beli miras dan adanya perempuan malam, tanpa adanya dentuman musik seperti cafe. Pemilik yang membuka usaha tersebut kebanyakan pendatang dari luar Sumbawa, yang membangun rumah dan mengontrak diwilayah setempat. terkait dengan keberadaan Cafe, pemdes setempat Sudah sering menegur aktifatas tersebut tapi masih juga membandel. Bahkan dulu sempat ada satu rumah yang dibakar warga karena merasa resah dengan aktifitas itu. Tapi kami Pemerintah Desa malah dituntut oleh pemilik dengan ganti rugi Rp 70 juta,’’  terangnya.

Sementara itu, Camat Tarano – M Tahkiq Masbuana SH mengatakan, ada beberapa langkah yang sudah dilakukan terkait keberadaan warung remang-remang di perbatasan timur Sumbawa – Dompu tersebut, seperti memanggil pemilik usaha ke kantor Desa untuk diberikan pembinaan, sekaligus membuat pernyataan untuk tidak menjual miras dan tidak ada perempuan. ‘’Sudah ditandatangan oleh pemilik diatas materai. Setelah itu tapi tetap melakukan itu (aktifitas). Karena membandel, akhirnya pada saat itu masyarakat bergerak membakar satu warung,’’ ungkapnya.

Lebih jauh dijelaskan, pada tahun lalu pihaknya sudah melaporkan keberadaan warem ini ke Bupati Sumbawa, bahkan Kasat Pol PP saat itu langsung menindaklanjuti dengan terjun ke lokasi. Hingga akhirnya dilakukan pertemuan di Kantor Camat, dan pemilik usaha diberikan teguran pertama, termasuk membuat pernyataan untuk membongkar sendiri warung itu. Namun hingga kini masih berdiri, dan aktifitas masih berjalan. ‘’Saat kunjungan Menteri Kominfo dulu, Pak Wabup juga sudah mampir di perbatasan minta bongkar itu. Tapi tetap tidak diindahkan. Saya sama Forkopimca juga sering turun lokasi untuk patroli. Saat tiba di lokasi kosong, mungkin ada bocoran.

Untuk itu, pihaknya kembali melaporkan adanya aktifitas warem tersebut ke Satpol PP Sumbawa, untuk mengetahui tindakan yang harus dilakukan. ‘’Setelah kita ketemu dengan Pak Kasat, maka Pak Kasat memberikan petunjuk kita harus tetap ikuti aturan sesuai Permendagri. Jadi hari ini kita bawa surat teguran kedua. Kalo surat ini tidak diindahkan lagi, akan diberikan surat teguran ketiga. Kalau tidak lagi, maka langsung kita eksekusi,’’ tuturnya.(MS/R)

Komentar