Illegal Mining dan Karhutla Masih Terjadi di Kabupaten Sumbawa

Sumbawa Besar, Media Sumbawa

Sejauh ini diketahui aktivitas illegal mining (Tambang Ilegal) serta kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masih terjadi diwilayah Kabupaten Sumbawa. Untuk itu Pemda menggelar Rakor dan Sosialisasi Pencegahan, Penyelesaian Illegal Mining dan Kebakaran Hutan / Lahan, pada Selasa (22/10/2019) di Aula H. Madilaoe ADT lantai III Kantor Bupati Sumbawa.

Bupati Sumbawa dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekretaris Daerah – H Hasan Basri menyatakan, aktivitas illegal mining masih terjadi di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Sumbawa. Meski masalah pertambangan ini sudah menjadi kewenangan Provinsi sejak tahun 2017, namun mengingat dampaknya yang cukup berisiko dan menimpa sebagian masyarakat, maka Pemda Sumbawa tidak berlepas tangan terhadap persoalan ini. ‘’Kegiatan yang kita gelar ini pada dasarnya untuk mengkaji alternatif solusi, termasuk berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi agar kita dapat bersinergi dalam melakukan pencegahan dan penyelesaian masalah tambang ilegal yang masih marak terjadi di daerah kita. Hukum sebenarnya sudah ditegakkan, tetapi para pelaku seolah tak jera melakukan tindakan tersebut,’’ tutur Haji Bas – sapaan akrabnya.

Sementara, terkait maraknya kejadian kebakaran hutan dan lahan belakangan ini, yang mana berdasarkan laporan yang, sampai dengan saat ini terdapat 60 kejadian kebakaran hutan dan lahan yang ditangani oleh Dinas Pemadam Kebakaran Sumbawa. Belum termasuk kejadian lain yang tidak ditangani oleh Dinas Damkar. ‘’Hal ini seharusnya menjadi keprihatinan dan perhatian kita semua, bahwa memasuki musim kemarau seperti saat ini, kebakaran hutan dan lahan terjadi di banyak tempat, yang disebabkan baik karena faktor ulah manusia yakni melakukan pembakaran untuk pembukaan lahan, maupun yang terjadi karena faktor alam,’’ ujarnya.

Para Camat diinstruksikan untuk segera mengeluarkan himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara melakukan aktivitas pembakaran, terutama pada lahan yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan dan permukiman, karena dikhawatirkan dapat merambat ke kawasan hutan dan permukiman. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk segera melapor ke petugas berwenang jika mengetahui kejadian kebakaran hutan dan lahan di lingkungan sekitarnya. ‘’Alhamdulillah komitmen tersebut mendapat respon yang baik dari Kapolres Sumbawa yang akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Sumbawa. Hal ini untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, sebab dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan ini sangat serius, antara lain berdampak pada rusaknya ekosistem hutan; asap yang ditimbulkan akan menjadi polusi udara dan juga bisa mengganggu jarak pandang; kebakaran hutan akan menyebabkan hutan menjadi gundul sehingga tak mampu menampung cadangan air saat musim hujan; dan berkurangnya sumber air bersih karena kebakaran hutan menyebabkan hilangnya pepohonan yang dapat menampung cadangan air,’’ tandasnya. Diharapkan pula agar dinas terkait lebih intensif memberikan edukasi kepada masyarakat supaya lebih peduli terhadap dampak kebakaran hutan dan lahan yang rawan terjadi.

Sementara Kasat Pol PP Sumbawa – H. Sahabuddin dalam laporannya mengatakan, tujuan rakor dan sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi dalam meningkatkan keamanan dan kenyamanan lingkungan kehidupan bermasyarakat, menyamakan persepsi dalam hal penanganan masalah kebakaran hutan dan solusinya serta meminimalisir illegal mining. ‘’Jumlah peserta 236 yang terdiri dari OPD terkait, camat Se-Kabupaten Sumbawa, Kapolsek Se-Kabupaten Sumbawa, Danramil Se-Kabupaten Sumbawa serta Kepala/Desa Se- Kabupaten Sumbawa,’’ pungkasnya. (msg)

Komentar