Dewan Tolak Saran Pemda Sumbawa Soal Rubah Judul Ranperda

Politik709 views

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Bapemperda DPRD Kabupaten Sumbawa secara tegas menolak saran dari Pemda Sumbawa terkait perubahan judul pada Ranperda tentang Pembudayaan Gemar Membaca, menjadi Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Hal ini terungkap dalam sidang paripurna yang digelar pada Senin (13/9) di ruang sidang utama gedung DPRD Sumbawa.

Sidang paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua III – Nanang Nasiruddin, didampingi Wakil Ketua DPRD lainnya Mohamad Ansori dan Syamsul Fikri. Dalam kesempatan itu, juru bicara Bapemperda – Basaruddin menjelaskan, pihaknya tetap mempertahankan judul yang disampaikan diawal. Karena menurutnya, Pembudayaan Gemar Membaca merupakan fokus utama programnya. Sedangkan pengaturan yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Perpustakaan dalam Ranperda yang diajukan, karena memang perpustakaan merupakan faktor pendukung yang memiliki peranan penting dalam mewujudkan dan mensukseskan Program Literasi atau menumbuh kembangkan minat baca masyarakat. ‘’Kami menghaturkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah atas apresiasi dan dukungannya terhadap penyempurnaan Rancangan Perda ini, walau demikian kami belum dapat mengakomodir saran terkait perubahan judul yang diajukan,’’ tukasnya.

Pihaknya mengaku telah menegaskan pada sidang paripurna sebelumnya, bahwa pembudayaan gemar membaca dimaksudkan untuk mendorong masyarakat dalam mengembangkan minat baca yang terintegrasi dan berkesinambungan. Tujuannya yakni untuk meningkatkan dan memperbaharui pengetahuan masyarakat untuk bekal kehidupannya, memperoleh informasi baru dan mensinergikannya dengan informasi yang telah dimilikinya, serta mengembangkan potensi diri secara individual sebagai kekuatan daya saing masyarakat global. ‘’Dan agar lebih mengoptimalkan upaya menumbuh kembangkan minat baca masyarakat, maka Pemerintah Daerah harus melibatkan peran serta masyarakat dalam menwujudkan terbentuknya perpustakaan sampai ke tingkat kecamatan dan desa, serta mengingat pesatnya perkembangan teknologi informasi sekarang ini, maka Pemerintah Daerah juga perlu mengupayakan terciptanya perpustakaan digital yang bisa diakses melalui smartphone atau gadget,’’ sarannya.

Selanjutnya Ranperda tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, pihaknya mengaku memiliki pandangan dan pendapat yang berbeda dengan Pemerintah Daerah. Penetapan Rancangan Perda ini dimaksudkan agar menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) di Kabupaten Sumbawa, sebagai tindak lanjut dalam melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Sedangkan tujuannya untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kegawatdaruratan dan mempercepat waktu penanganan korban/pasien gawat darurat dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.

Sementara terhadap lima Ranperda yakni Ranperda tentang Balai Mediasi, Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan di Desa, Ranperda tentang Pengelolaan Zakat, Ranperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, dan Ranperda tentang Menara Telekomunikasi Bersama, pihaknya menyambut baik seluruh saran, pendapat dan masukan Pemda. Pihaknya akan melakukan filterisasi terhadap semuanya sesuai kebutuhan Daerah. Semua Rancangan Perda ini akan diharmonisasi ulang dengan lebih cermat dan disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang terkait dan lebih tinggi agar bisa selaras dan sejalan dalam pelaksanaan dan penerapannya.

Untuk Ranperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pihaknya juga akan diharmonisasi, melakukan pembulatan dan pemantapan konsepsi dengan lebih cermat serta disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang terkait dan lebih tinggi. (msg)

Komentar