Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Pemda Sumbawa dalam tahun ini mengusulkan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Sabalong Samawa Menjadi Perseroan Terbatas Sabalong Samawa. Untuk itu, BUMD tersebut juga akan dilakukan evaluasi menyeluruh.
Demikian disampaikan Sekda Sumbawa – H Hasan Basri dalam sidang paripurna yang digelar Senin (13/9) di ruang sidang utama gedung DPRD Sumbawa. Menanggapi harapan Fraksi PDIP dan Fraksi Gerindra terkait dengan agar dilakukannya pembenahan terhadap Perusda Sabalong Samawa, Pemda mengaku akan berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait BUMD ini, baik dari segi aset, tahapan bisnis yang sesuai dengan prinsip perusahaan pemerintah yang baik, serta mendorong PT. Sabalong Samawa ini kedepannya sebagai perusahaan yang dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian bagi tau dan tana’ samawa.
Dilanjutkan, Pemda juga berkomitmen untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan PT. Sabalong Samawa, sehingga kedepannya dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah melalui hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Sementara terkait dengan pengisian komisaris dan direksi, Pemda berkomitmen penuh untuk menempatkan individu terbaik yang memiliki jiwa kewirausahaanyang profesional sehingga kedepannya dapat membawa PT. Sabalong Samawa ini menjadi lebih baik.
Terhadap Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2021-2025, pihaknya berterimakasih kepada Fraksi DPRD. Sebagaimana diketahui, penyertaan modal daerah adalah salah satu sumber modal yang diperoleh BUMD, dimana pada Perda sebelumnya tidak dapat dilaksanakan secara penuh dengan berbagai pertimbangan prioritas anggaran.
Kemudian tanggapan terhadap Ranperda tentang Penanaman Modal Daerah. Pemda mengapresiasi pemandangan umum Fraksi Dewan yang mendukung dan mendorong Pemda untuk menetapkan Ranperda ini menjadi Perda, sehingga dapat menjadi dasar hukum dalam rangka penyelenggaraan penanaman modal daerah.
Selanjutnya tanggapan terhadap Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa, serta Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2015 Perangkat Desa. Mengenai pelaksanaan Pilkades sesuai protokol kesehatan, Pemda sangat sependapat karena hal tersebut diamanatkan dalam ketentuan Permendagri Nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, yang mengatur tata cara pelaksanaan pemilihan kepala desa yang sesuai dengan protokol kesehatan. Untuk itu, Pemda akan melakukan penyesuaian Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 43 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Sumbawa nomor 12 tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan kepala desa. ‘’Dalam rangka meningkatkan pembinaan kepada desa, pemerintah daerah melalui Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Sumbawa, bekerja sama dengan Kepolisian Resor Sumbawa dan Kejaksaan Negeri Sumbawa telah membentuk tim desa binaan dan sudah berjalan di beberapa kecamatan di Kabupaten Sumbawa,’’ pungkasnya. (msg)
Komentar