Sumbawa, mediasumbawa.com- Tema pembangunan Kabupaten Sumbawa Tahun 2025 yaitu “Mempercepat Pengentasan Kemiskinan Melalui Pembangunan Yang Berdaya Saing” dengan sasaran pertumbuhan ekonomi (Tanpa Tambang) sebesar 4,9%, Tingkat Pengangguran Terbuka Sebesar 2,63%, Rasio Gini sebesar 0,322, Indeks Pembangunan Manusia sebesar 73,18, dan Tingkat Kemiskinan sebesar 13,66%.
Demikian disampaikan Wakil Bupati Sumbawa, Hj. Dewi Noviany, S.Pd, M.Pd pada paripurna penyampaian Penjelasan Bupati Sumbawa Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Rabu (7/8/2024) di Kantor DPRD Sumbawa.
Dengan tema pembangunan tersebut kata wabup, maka rancangan Perda APBD tahun anggaran 2025 diarahkan untuk mencapai prioritas pembangunan sebagai berikut, Peningkatan kemantapan jalan dengan fokus pada jalan dan jembatan dengan kondisi rusak berat, Peningkatan kualitas perencanaan dan penataan ruang perkotaan dengan prioritas pada penataan kawasan strategis perkotaan, Peningkatan kinerja pelayanan sarana drainase dan pengairan fokus rehabilitasi jaringan drainase dan pengairan yang rusak; Peningkatan pengawasan dan pengendalian pencemaran/ perusakan lingkungan hidup dengan fokus pada sentra sentra industri dan kawasan permukiman; Peningkatan pelayanan perhubungan dengan prioritas pada perbaikan sarana dan prasarana transportasi; penataan kawasan kumuh perkotaan yang difokuskan pada peningkatan pengetahuan lingkungan sehat bagi masyarakat, perbaikan infrastruktur sanitasi, air bersih, drainase, persampahan yang didukung berbagai program sinergitas dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat; Penyediaan sarana sanitasi dan air bersih difokuskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah; Pengembangan usaha perekonomian rakyat dengan fokus pada penataan pasar, pembinaan umkm, koperasi dan pengembangan investasi; Optimalisasi penanggulangan kemiskinan.
Disamping fokus pada pencapaian prioritas pembangunan daerah, rancangan Perda APBD tahun anggaran 2025 wajib memenuhi alokasi anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Mandatory Spending) antara lain, belanja pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari apbd, belanja kesehatan sesuai dengan kebutuhan, belanja infrastruktur, anggaran diklat bagi ASN, anggaran pengawasan, belanja bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, Alokasi Dana Kelurahan, Alokasi Dana Desa (ADD), dana desa yang bersumber dari APBN melalui APBD, bantuan keuangan kepada desa, serta belanja-belanja yang mendukung tema dan prioritas daerah tahun 2025.
Secara garis besar postur Rancangan Apbd tahun anggaran 2025 :
- Pendapatan daerah
secara agregat pendapatan daerah mengalami peningkatan. Pendapatan daerah dialokasikan sebesar rp. 2,05 triliun, meningkat sebesar rp. 26,77 milyar atau 1,33% dari target pendapatan daerah pada APBD tahun anggaran 2024 yang ditetapkan sebesar Rp. 2,02 triliun, yang terinci atas pendapatan asli daerah sebesar Rp. 199,30 milyar, pendapatan transfer sebesar Rp. 1,73 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 121,46 milyar.
- belanja daerah, Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp. 2,05 triliun, meningkat sebesar Rp. 58,16 milyar atau sebesar 2,92% dibandingkan belanja daerah pada apbd tahun anggaran 2024 yang ditetapkan sebesar Rp. 1,99 triliun. berdasarkan rencana pendapatan dan belanja tersebut, maka tercatat defisit anggaran sebesar Rp. 1,30 milyar.
- pembiayaan daerah
1) penerimaan pembiayaan daerah tahun anggaran 2025 dialokasikan sebesar Rp. 5 milyar yang bersumber dari perkiraan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.
2) pengeluaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2025 dialokasikan sebesar Rp. 3,71 milyar berupa penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah. dengan demikian, maka pembiayaan netto sebesar Rp. 1,30 milyar. pembiayaan netto ini digunakan untuk menutup defisit sehingga tercapai keseimbangan anggaran.(MS/Parlementaria)


















Komentar