Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumbawa dalam tahun ini mengalami penambahan sekitar 10,44 persen atau Rp 18,21 milyar. Sehingga total PAD Sumbawa saat ini dari semula sebesar Rp 174,49 milyar menjadi sebesar Rp 192,70 milyar.
Hal itu disampaikan Sekda Sumbawa – H Hasan Basri dalam sidang paripurna Pembahasan Ranperda Kabupaten Sumbawa tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, pada Selasa (14/9) di ruang sidang utama gedung DPRD Sumbawa.
Dijelaskan, penambahan PAD bersumber dari peningkatan pendapatan BLUD RSUD Sumbawa sebesar Rp 18,14 milyar, hasil penjualan peralatan dan mesin Rp 150 juta, penurunan pajak daerah sebesar Rp 602,00 juta, peningkatan retribusi daerah sebesar Rp 606,34 juta dan pengurangan pendapatan denda retribusi daerah sebesar Rp 80 juta.
Sementara pendapatan transfer mengalami penurunan sebesar Rp 20,65 milyar, dari semula sebesar Rp 1,39 triliun menjadi Rp 1,37 triliun. Penurunan ini berupa pengurangan DAU sebesar Rp 25,83 milyar, dan pengalokasian kurang bayar DBH sebesar Rp 11,71 milyar dan penyesuaian akibat pengalokasian sisa DAK non fisik tahun 2020 sebesar Rp 14,19 milyar.
Untuk belanja daerah, semula direncanakan Rp 1,67 triliun, bertambah sebesar Rp 53,08 milyar, sehingga belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp 1,73 triliun. Penambahan tersebut dialokasikan untuk belanja kesehatan guna penanganan pandemi Covid-19 minimal 8 persen dari alokasi DAU, pengalokasian belanja-belanja yang bersumber dari sisa dana insentif daerah tambahan tahun 2020, pengalokasian belanja sisa DAK fisik dan DAK non fisik tahun 2020, pengalokasian belanja wajib dan mengikat yang tidak dianggarkan atau belum cukup dianggarkan sebelumnya seperti kekurangan belanja bantuan operasional sekolah (BOS), belanja BLUD, dukungan untuk dana bagi hasil pajak provinsi, pendidikan dan pelatihan prajabatan, kekurangan jasa tenaga non pegawai, biaya tugas belajar PNS, seleksi CPNS dan PPPK, paskibraka, pokjanal posyandu, pemberdayaan kesejahteraan keluarga, dekranasda, penertiban pasar seketeng, penanganan sarana dan prasarana yang terdampak bencana serta belanja-belanja prioritas dan mendesak lainnya termasuk dalam rangka mendukung sinergitas dengan program-program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. ‘’Dari uraian pendapatan daerah dan belanja daerah tersebut, defisit anggaran semula sebesar Rp 3,08 milyar bertambah sebesar Rp 55,53 milyar, sehingga total defisit anggaran setelah perubahan menjadisebesar Rp 58,60 milyar,’’ jelas Sekda. Terhadap penerimaan pembiayaan semula direncanakan Rp 3,08 milyar, bertambah Rp 55,53 milyar, sehingga penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp 58,60 milyar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan tidak dianggarkan. Dengan demikian pembiayaan netto yang semula direncanakan Rp 3,08 milyar, bertambah Rp 55,53 milyar, sehingga pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp 58,60 milyar. ‘’Pembiayaan netto ini digunakan untuk menutup defisit anggaran, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan menjadi nol rupiah,’’ pungkasnya. (msg)
Komentar