Terkendala Akreditasi, Uji KIR di Sumbawa Terhenti

Sumbawa446 views

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Pelaksanaan uji KIR atau uji kelayakan kendaraan di Kabupaten Sumbawa saat ini terhenti.  Pasalnya alat uji yang ada belum terakreditasi.

Kondisi ini mempengaruhi capaian retribusi dari Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Sebab tahun 2021 ini retribusi untuk uji kendaraan sudah ditetapkan.

Kepala Dishub Kabupaten Sumbawa – Drs. Abdul Aziz, M.Si meyebutkan, retribusi uji KIR tahun ini ditetapkan sebesar Rp 400 juta. Namun terdapat persoalan mendasar dalam penarikan retribusi. Sebab berdasarkan surat edaran Menteri Perhubungan (Menhub), alat penguji yang tidak terakreditasi sejak Januari 2020 tidak diperkenankan lagi untuk melakukan pengujian KIR.

“Sejak Januari, sudah nda lagi menarik retribusi pengujian kendaraan. Karena alat kami kan belum akreditasi. Ini kendalanya,” ujarnya.

Berdasarkan regulasi yang dikeluarkan Kemenhub, jelasnya, pengujian kendaraan tidak lagi menggunakan buku KIR. Tetapi akan diganti dengan Smart Card. Saat ini pihaknya sudah memasang alat untuk pengujian tersebut. Tinggal menunggu tim dari kementerian melakukan pengecekan.

“Alatnya sudah terpasang, tinggal tim penguji dari Kementerian untuk mengecek.  Kami dijanjikan bulan ini, mudah-mudahan datang untuk mengecek alat kami di kantor pengujian,” harapnya. 

Terhadap alat uji KIR ini, ada tiga tahap yang harus dilalui. Alat tersebut harus lulus kalibrasi Balai Jalan yang berada di Bali. Kemudian harus dilakukan penilaian oleh tim penilaian untuk lulus akreditasi. Setelah terakreditasi barulah terintegrasi ke Kemenhub. Jika alat sudah terintegrasi baru bisa Smart Card diberikan.

Adapun dari ketiga tahap itu, saat ini sudah lulus kalibrasi. Tinggal akreditasi dengan integrasi.

“Yang dua tahap ini kita menunggu tim dari pusat. Insya Allah kita usahakan tahun ini (uji KIR). Karena kita dijanjikan kalau misalnya lulus akreditasi itu maka tinggal disambung saja integrasi dia,” pungkasnya. (msr/***)

Komentar