Fraksi Dewan Beri Catatan Terhadap Ranperda Usulan Pemda Sumbawa

Politik302 views

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Sebagian besar Fraksi di DPRD Kabupaten Sumbawa memberikan catatan terhadap lima Rancangan Perda yang telah diusulkan Bupati Sumbawa. Hal itu terungkap dalang sidang paripurna yang digelar Selasa (7/9) di ruang sidang utama gedung DPRD Sumbawa.

Seperti yang disampaikan juru bicara Fraksi PDIP – I Nyoman Wisma, terhadap Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Sabalong Samawa Menjadi Perseroan Terbatas Sabalong Samawa, menurutnya dalam nota penjelasan atas Ranperda ini bahwa belum memenuhi pasal 4 Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 yang mengamanatkan bahwa bentuk BUMD terdiri atas perusahaan umum daerah ataupun perusahaan perseroan daerah. Pihaknya berharap peraturan daerah yang telah dibuat agar dilaksanakan bukan hanya sekedar untuk diketahui publik tentang seberapa banyak produk hukum yang telah dihasilkan dalam jangka waktu tertentu, peraturan daerah yang dibuat haruslah implementatif.

Selanjutnya juru bicara Fraksi Partai Demokrat – Sri Wahyuni mengatakan, terhadap Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2021-2025. Guna mendukung kelangsungan usaha BUMD, pihaknya berpendapat pada tingkat pembicaraan selanjutnya rancangan perda ini haruslah dibahas secara serius agar dapat menghasilkan perda yang baik dan dapat memenuhi asas kepastian hukum. Sehingga tujuan dari penyertaan modal daerah kepada BUMD adalah salah satu sarana untuk menambah sumber pendapatan daerah, meningkatkan kapasitas usaha dan meningkatkan pelayanan bumd kepada masyarakat dapat tercapai.

Kemudian juru bicara Fraksi Gerindra – M Tahir mengatakan, terkait dengan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah. Pihaknya meminta Pemda untuk mengedepankan transparansi, aspek sosial budaya dan lingkungan serta rasa keadilan bagi masyarakat terkait penyelenggaraan penanaman modal daerah. Karena jika mengacu pada undang-undang nomor 25 tahun 2007, ada beberapa kewajiban penanaman modal diantaranya melaksanakan tanggungjawab sosial dan menghormati tradisi budaya masyarakat disamping menciptakan lapangan pekerjaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.

Selanjutnya juru bicara Fraksi PAN – H Mustajabuddin. Pihaknya berpandangan terkait Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa, diperlukan adanya penambahan pasal dalam peraturan daerah tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa yang dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan agar tidak memperluas penyebaran virus covid-19 dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Juru bicara Fraksi PPP – Junaidi mengatakan, Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2015 Perangkat Desa. Pihaknya memandang pengajuan ranperda ini oleh pemerintah daerah untuk dibahas bersama-sama dengan DPRD Sumbawa karena peraturan daerah nomor 11 tahun 2017 tentang perangkat desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan, selain itu karena terjadi perubahan regulasi rujukan pembentukan ranperda tentang perangkat desa. Selain itu muatan ranperda juga lebih rinci khususnya yang mengatur tentang mutasi jabatan antar perangkat desa dan mekanisme/prosedur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. (msg)

Komentar