Gelar FGD, Pemkab Sumbawa Bakal Kembangkan Wisata Halal dan Desa Wisata

Pemerintahan95 views

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kabupaten Sumbawa menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama para pihak terkait, pasa Rabu (20/3/2024) di aula H Hasan Usman lantai I kantor Bupati Sumbawa. Kegiatan ini dilaksanakan guna menyamakan persepsi mengenai arah pengembangan wisata halal dan desa wisata di Kabupaten Sumbawa. Selain itu juga untuk menyepakati lokus pilot project desa wisata halal. Serta menyepakati rencana aksi jangka pendek.

Dalam penjelasannya, Kepala Dispopar Sumbawa Dedy Heriwibowo mengatakan, kebijakan pembangunan kepariwisataan Kabupaten Sumbawa sudah ditetapkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang RIPK Kabupaten Sumbawa 2018-2027. Perda itu juga memuat arah kebijakan pembangunan kepariwisataan Kabupaten Sumbawa. Dimana, Sumbawa memiliki potensi desa wisata yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 438 Tahun 2021 tentang Penetapan Desa Wisata Kabupaten Sumbawa, dimana jumlah desa wisata yang telah ditetapkan terdiri dari 40 desa.

Ditempat yang sama, Anggota Komisi IV DPRD Sumbawa, Ahmadul Kusasi mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu terobosan dalam mengembangkan pariwisata yang ada di Kabupaten Sumbawa. Menurutnya, Sumbawa memiliki potensi dan daya tarik yang siap untuk dikembangkan, baik itu budaya, alam, dan sejarah. Beda halnya dengan daerah lain yang melakukan pengembangan wisata konvensional seperti Kota Bandung melalui kegiatan Food, Fashion, dan Festival. “Kita bisa mencontoh kota-kota lain yang sudah terlebih dahulu menerapkan konsep wisata halal seperti halnya Kota Mataram-NTB yang sudah menetapkan peraturan Walikota tentang pengembangan produk-produk wisata halal. Dengan adanya pengembangan desa wisata dan wisata halal setidaknya nanti akan ada minimal satu desa wisata yang dijadikan pilot project,” tuturnya.

Ketua MUI Sumbawa, Syukri Rahmat menyatakan, wisata halal dan desa wisata harus memiliki kualitas yang selaras dengan kolaborasi pemerintah dengan gerakan alami masyarakat yang sadar dengan kwalitas SDM Sumbawa. Trademark pariwisata halal di Kabupaten Sumbawa nantinya harus digaungkan disetiap lini sudut sosial masyarakat, serta  penggunaan identitas khas Sumbawa juga harus digaungkan dimulai dari pemerintah, praktisi dan pelaku pariwisata, instansi yang berhubungan dengan pariwisata (hotel, bandara, museum dll) serta masyarakat umum. “Regulasi wisata halal harus sejalan dengan falsafah hidup Tau dan Tana Samawa “Adat Barenti Ko Syara, Syara Barenti Ko Kitabullah”,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut hadir pula dari LATS, Bappeda Sumbawa, Diskoperindag Sumbawa, Dinas PMD Sumbawa, Dinas Dikbud Sumbawa, Tokoh Pemuda, serta lainnya.

Adapun kesimpulan dalam pertemuan yakni, Pemerintah melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sumbawa akan melakukan identifikasi faktor pendukung dan penghambat pengembangan desa wisata halal. Dispopar Sumbawa melalui bidang pengembangan destinasi pariwisata akan melakukan revisi terkait Surat Keputusan tentang Desa Wisata di Kabupaten Sumbawa. Mendengar masukan dari beberapa peserta rapat, bahwa ada tiga desa yang diusulkan untuk menjadi pilot project desa wisata halal di Kabupaten Sumbawa yaitu Desa Poto Kecamatan Moyo Hilir, Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas, dan Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano. Dispopar Sumbawa akan berkoordinasi lebih lanjut untuk melakukan studi banding ke desa wisata yang telah lebih dulu sukses melakukan pengembangan desa wisata, dan kegiatan ini juga nantinya dapat ditindaklanjuti dengan pelatihan pengembangan bagi anggota pokdarwis. (msg)

Komentar