Setiap Penggunaan Frekuensi Radio Wajib Miliki Ijin Usaha

Pemerintahan164 views

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Mataram bersama dengan Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian (Kominfotiksandi) Kabupaten Sumbawa mengadakan sosialisasi Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telekomunikasi untuk Mewujudkan Frekuensi Satukan Negeri. Kegiatan ini dilaksanakan di Samawa Seaside Cottage pada Rabu (30/8/2023)

Hadir dalam sosialisasi ini Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan, Riki Trisnadi, PS Kasi Korwas PPNS Polda NTB, Prayit Hariyanto, serta OPD dan Perusahaan terkait.

Dalam sambutannya Kepala Balmon Frekuensi Radio Mataram Kasno mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja merubah beberapa regulasi terkait penggunaan Spektrum Frekuensi. Dimana, setiap penggunan frekuensi radio wajib memiliki perizinan usaha dari Pemerintah Pusat.

Dengan adanya UU Cipta Kerja, maka izin itu terdiri dari dua yakni Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit Dari Online Single Submission (OSS) yang sistemnya dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Izin Stasiun Radio (ISR) dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) yang dapat di proses secara online. “Alat telekomunikasi yang digunakan wajib bersertifikat, ditandai dengan label di perangkat ataupun di kotak perangkat,” terangnya.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Kominfotiksandi Sumbawa, Hasanuddin. Penggunaan frekuensi radio pada Industri 4.0 sangatlah penting, baik bagi pengembangan diri, industri ataupun pengembangan sumber daya yang ada. “Dengan banyaknya penggunaan frekuensi radio maka harus diatur sedemikian rupa agar tidak menggangu penggunaan radio orang lain,” tegasnya.

Kegiatan ini juga di isi dengan kuis berhadiah bagi peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi. Hadiah ini diserahkan oleh pihak Balmon. (MS)

Komentar