Dinilai Mendesak dan Strategis, Pemkab Sumbawa Ajukan Dua Perubahan Raperda

‎Sumbawa Besar, mediasumbawa.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar program legislasi tahunan karena dinilai mendesak dan strategis.

‎Kedua Raperda tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Selasa (19/08/2025), yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD H.M. Berlian Rayes, S.Ag., M.M.Inov,. didampingi Wakil Ketua II, Gitta Liesbano, SH,. M.Kn dan Wakil Ketua III, Zulfikar Demitry, SH,. MH.

‎Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, dalam pemaparannya menegaskan bahwa kedua Raperda ini harus segera disahkan untuk mendukung program prioritas daerah dan memenuhi kepatuhan regulasi.

‎Dua Raperda yang Diajukan: Perubahan Kedua Perda Penyertaan Modal ke BUMD

‎Raperda ini mengatur penambahan hibah Rp300 miliar dari program The Development of Integrated Farming System in Upland Areas Project (Upland) untuk petani bawang merah.

‎“Dana ini akan disalurkan melalui PT BPR NTB (Perseroda) sebagai penyertaan modal, sehingga petani bisa mengakses pinjaman dengan bunga rendah,” jelas Haji Ansori.

‎Perubahan ini diperlukan karena hibah tersebut belum tercantum dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022.

‎Raperda ini diajukan sebagai tindak lanjut evaluasi Kementerian Keuangan dan Kemendagri. Beberapa poin penting yang disesuaikan meliputi: Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2). Pengecualian objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Penyesuaian tarif retribusi layanan kesehatan dan perizinan.

‎“Jika tidak disahkan sebelum akhir 2025, Pemkab berisiko terkena sanksi penundaan DAU dan DBH,” tegas Wabup Ansori.

‎Rapat Paripurna ini juga menjadi dasar pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mempercepat pembahasan kedua Raperda. Wakil Ketua DPRD Sumbawa, H.M. Berlian Rayes, menyatakan komitmen dewan untuk menyelesaikan pembahasan secara efektif.

‎“Kami akan memastikan proses pembahasan berjalan transparan dan melibatkan semua pemangku kepentingan,” ujarnya.

‎Kepala Dinas Pertanian Sumbawa,. Ir. Ni Wayan Rusmawati, M.Si., menyambut baik Raperda penyertaan modal untuk petani bawang merah.

‎“Program ini akan memperkuat ketahanan pangan dan kesejahteraan petani di daerah kering (upland),” ungkapnya.

‎Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbawa, menekankan bahwa perubahan Perda Pajak dan Retribusi penting untuk menghindari sanksi dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

‎Wabup Ansori berharap DPRD dapat segera menyetujui kedua Raperda ini demi kelancaran program pembangunan dan pelayanan publik.

‎“Kami ingin memastikan semua kebijakan berpihak pada masyarakat dan sesuai dengan regulasi nasional,” pungkasnya (ms/parlementaria)

Komentar