UMK Sumbawa 2023 Ditetapkan Rp 2.389.506

Pemerintahan153 views

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa tahun 2023 sebesar Rp 2.389.506. Jumlah tersebut telah ditetapkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) bersamaan dengan UMK Kabupaten/Kota lainnya pada tanggal 07 Desember 2022 lalu.

“Alhamdulillah sudah ditetapkan oleh pak gubernur untuk UMK Sumbawa sesuai yang diusulkan oleh pak bupati dengan nomor keputusan gubernur tentang UMK Kabupaten Sumbawa Tahun 2023 nomor 561-833 tahun 2022,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa Dr. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP., Jum’at (16/12/22) kepada wartawan di ruang kerjanya.

Dijelaskan Dr. Budi-akrabnya disapa, sebelumnya bahwa pihaknya bersama dengan Dewan Pengupahan Kabupaten telah melakukan rapat pada tanggal 01 Desember guna memastikan penetapan usulan bupati kepada gubernur untuk menetapkan UMK Kabupaten Kota 2023.

Hasil dari itu lanjutnya, terjadi peningkatan yang signifikan sebesar 7,56 persen. Akan tetapi, saat akan diajukan, pihaknya terlebih dahulu melakukan komunikasi dan konsultasi kepada provinsi untuk memastikan bahwa apa yang diusulkan oleh dewan pengupahan benar adanya.

“Ada terjadi perubahan yaitu kalau provinsi menggunakan pertubuhan ekonomi provinsi sedangkan Kabupaten kota menggunakan pertumbuhan ekonomi kabupaten kota masing-masing yang ditetapkan di BAB II Pasal 6 ayat 4 yaitu pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada 2 tahun sebelumnya,” jelasnya

Oleh sebab itu, pihaknya bersama Dewan Pengupahan kembali melakukan rapat pada tanggal 6 Desember dan menghitung sesuai Permenaker 18 tahun 2022 dan memastikan semua angka-angka yang outputnya dari BPS, maka diusulakan oleh bupati kepada Gubernur NTB dan terjadi peningkatan dari UMK sebelumnya yaitu Rp 2.227.172 menjadi Rp 2.389.506 atau meningkat sebesar Rp 162.334.

“Ini signifikan peningkatannya yaitu sebesar 7,29 persen. Alhamdulillah sudah ditetapkan oleh pak gubernur untuk UMK Sumbawa 2023,” ujarnya.

Selanjutnya, pihaknya memastikan UMK tersebut mulai berlaku mulai tanggal 1 januari tahun 2023. Pihaknya juga akan memastikan kebijakan UMK ini benar-benar diterapkan di lapangan.

“Kami dewan pengupahan dan dinas ingin memastikan bahwa UMK ini berjalan dengan baik. Kami akan melakukan evaluasi, melakukan monitoring secara masif untuk mamastikan bahwa kebijakan UMK betul-betul dijalankan di lapangan. Tentu saja harus dipandang bahwa UMK sebagai dasar pemberian upah bagi perja dibawah 1 tahun. Kalau lebih dari itu maka tetap menggunakan struktur skala upah,” pungkasnya. (msr)

Komentar