Jam Ngantor Pegawai Daerah Berkurang

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Pemkab Sumbawa mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja pegawai daerah selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah. Dalam SE nomor 060/217/ORG/2022 tersebut, pegawai lebih cepat pulang dari hari kerja biasa.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa, Drs. H. Hasan Basri MM kepada wartawan, membenarkan hal tersebut. Dikatakan, surat tersebut menindaklanjuti SE dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 11 Tahun 2022 tanggal 25 maret 2022  tentang jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadhan di Lingkungan Instansi Pemerintah. Keputusan ini diambil untuk menjaga kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan, serta terpeliharanya disiplin jam kerja ASN pada instansi lingkup Pemkab Sumbawa.

Adapun jam kerja yang ditentukan yaitu pada hari Senin hingga Kamis, masuk pukul 08.00 Wita dan pulang pukul 15.15 Wita. Untuk hari Jum’at, masuk pukul 08.00 Wita dan pulang 15.30 Wita.

Kemudian bagi perangkat daerah yang melaksanakan enam hari kerja pada lingkup Pemkab Sumbawa, jam kerja di hari Senin–Kamis pukul 08.00 Wita sampai 14.00 Wita, Juma’at pukul 08.00 Wita sampai 11.30 dan Sabtu pukul 08.00 Wita sampai 13.00 Wita. “Ada perubahan jadwal selama masuk puasa. Perubahan jadwal masuk dan pulang kantor disesuaikan dengan surat edaran,” ujarnya Haji Bas akrab Sekda disapa, Selasa (29/3).

Ketentuan jam kerja selama Ramadhan ini, jauh lebih singkat dari jam kerja di hari biasanya. “Hari biasakan masuk jam 8, pulang jam 4. Bulan puasa itu ada perubahan,” tambahnya.

Selain terkait jam kerja, SE tersebut juga mengatur tentang apel pagi atau apel sore yang dilaksanakan di instnasi masing-masing dan waktunya disesuaikan dengan ketentuan jam kerja yang sudah diatur.

Haji Bas menegaskan, meskipun jam kerja lebih singkat, namun pelayanan di kantor pemerintahan tetap berjalan seperti biasa. “Jadi pelayanan tetap di pemerintahan, cuman ada jam kerja saja,” pungkasnya. (msr)

Komentar