Laporang Keterangan Pertanggujawaban (LKPj) Bupati Sumbawa tahun 2021 segera dibahas antara eksekutif dan legislatif. Pembahasan LKPj dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, diserahkan langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Sumbawa, Varian Bintoro, S.Sos, M.Si, didampingi Kepala Bagian Pemerintahan Setda Sumbawa Ikram Mubarrak S.STP, M.AP kepada Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq, Senin (28/03/2022) diruang kerja ketua DPRD Sumbawa.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Varian Bintoro menyampaikan, LKPj Bupati Sumbawa merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. dimana Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. ‘’pada intinya paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran maka pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD),’’ jelasnya.
Ditempat yang sama Ketua DPRD Kab. Sumbawa – Abdul Rafiq mengatakan bahwa LKPj ini juga bertujuan untuk menyelaraskan komitmen dan sinergitas antara pemerintah daerah dan lembaga legislatif, ucapnya.
“Penyampaiam LKPJ merupakan bentuk keterbukaan informasi publik dan wujud akuntabel pemerintah daerah. Selanjutnya LKPj Bupati tersebut akan dibahas secara internal oleh intern DPRD. Hasil bahasan tersebut memuat rekomendasi DPRD atas LKPj Bupati paling lama tiga puluh hari setelah LKPj diterima. Pihak DPRD sebagai lenbaga legislatif berharap agar informasi yang ada dalam LKPj nanti akan bermanfaat bagi informasi pembangunan di tahun selanjutnya”, pungkasnya.(ms/sp*)
Komentar