Dinas KUKMIndag Fasilitasi Pengurusan Legalitas Usaha

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Indag) Sumbawa terus mendorong pemberdayaan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UKMK) dan Industri Kecil Menangah (IKM). Salah satunya adalah memfasilitasi pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM dan IKM yang belum memiliki NIB.

Demikian disampaikan Sekdis KUKM Indag Kabupaten Sumbawa, Khairuddin, Rabu (16/2). Pihaknya mengaku saat ini berupaya mengejar bagaimana agar UMKM dan IKM yang ada di Sumbawa bisa bergerak cepat. Dalam arti dari segi pemberdayaan dan legalitas usaha. ‘’Jadi teman kita genjot sekarang agar semua UMKM, IKM mitra atau binaan itu bisa cepat mengurus IMB, dan kami fasilitasi. Kita punya tenaga-tenaga muda yang ada di dinas untuk membantu memfasilitasi semua,” ungkapnya.

Dijelaskannya, upaya yang dilakukan tersebut merupakan pelaksanaan 10 program unggulan Pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah – Dewi Noviany, S.Pd., M.Pd (Mo-Novi). “Alhamdulillah percepatan proses untuk apa yang menjadi bagian kita dalam 10 program itu Alhamdulillah perkembangannya sangat meyakinkan. Memfasilitasi semua UMKM, IKM, untuk dokumen untuk mendapatkan legalitas berusahanya,” pungkasnya.

Selain memfasilitasi pengurusan NIB, Dinas KUKM Indag juga membantu pelaku UMKM dan IKM mengurus dokumen legalitas lainnya, seperti lebel halal, maupun BPOM. (msr)

Komentar