Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang diperoleh Pemkab Sumbawa melalui rekening listrik pelanggan PLN cukup besar. Pada tahun 2021 lalu, jumlahnya mencapai Rp 14,5 miliar.
Kepala Bapenda Sumbawa, Agus Mustamin, S.Sos., M.Si menyebutkan, penerimaan PPJ pada tahun 2021 lalu melebihi target yang ditentukan. “Penerimaan PPJ untuk tahun 2021 ditargetkan Rp 14,3 miliar. Alhamdulillah terealisasi Rp 14,5 miliar, melebihi target,” ujarnya, Rabu (16/2).
Terkait penggunaan dana dari PPJ tersebut, pihaknya tidak mengetahui secara pasti karena menjadi kewenangan Dinas PRKP. “Untuk belanja terkait ini, menyangkut jaringan, ornamen lampu, ada di dinas teknis di PRKP. Kami menerima laporan saja, dananya langsung masuk ke kas daerah,” terangnya.
Pada tahun 2022 ini, target penerimaan PPJ juga sama seperti tahun sebelumnya. Pihaknya optimis penerimaan nantinya bisa memenuhi target. “Insya Allah bisa memenuhi target,” ucapnya optimis.
Sementara Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumbawa, Didi Hermansyah, S.E, menyampaikan, penerimaan pajak penerangan jalan tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk penerangan jalan. Dari pemasukan itu, dialokasikan untuk beberapa komponen, yakni untuk pembayaran rekening Penerangan Jalan Umum (PJU), pembangunan dan pemeliharaan lampu jalan, dan honor tenaga kontrak PJU. Selebihnya digunakan untuk program pembangunan lainnya. “Sisanya kan dialokasikan untuk belanja yang lain. Tidak mesti semuanya untuk itu. Sama kayak retribusi pasar tidak semuanya untuk pasar. Begitu juga parkir tidak semua untuk parkir,” jelasnya.
Dinas terkait, lanjutnya, tetap akan berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat terkait penerangan jalan. Nantinya akan ditangani secara skala prioritas. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga penerangan jalan yang sudah terpasang. (msr)
Komentar